Mahfud MD Beri Tanggapan Soal Penahanan UAS di Singapura

Mahfud MD Beri Tanggapan Soal Penahanan UAS di Singapura
From instagram @ustadzabdulsomad_official
0 Komentar

DENPASAR – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait kasus Ustaz Abdul Somad (UAS) yang mengaku dideportasi dari Singapura saat berniat berlibur bersama keluarga.

Guru besar hukum tata negara itu mengatakan tidak perlu ada upaya bantuan hukum untuk UAS, melainkan langkah diplomasi antar negara.

“Bukan langkah bantuan hukum, yang paling dibutuhkan saat ini mungkin langkah diplomasi,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD seusai menjadi pembicara di The Westin, Nusa Dua, Badung, kemarin.

Baca Juga:Harga Daging Sapi di Kota Bandung Berangsur Turun, Disdagin ungkap Bukan Karena PMKLihat Nih Tampang Lin Che Wei, Tersangka Mafia Minyak Goreng yang Bikin Susah Banyak Orang

Disinggung soal langkah pemerintah berikutnya terhadap Refusal of Entry (Penolakan) pihak Imigrasi Singapura atas UAS, Mahfud menyergah.

“Tidak ada langkah ke depan. Ini kan urusan hukum Singapura, kita juga punya hukum sendiri,” kata Mahfud MD.

Mahfud MD menilai insiden yang menimpa UAS merupakan murni kewenangan Singapura sesuai hukum yang diberlakukannya.

“Kita kan tidak tahu aturannya yang berlaku bagaimana (di Singapura),” ucap Mahfud MD.

Sejauh ini pihaknya mengaku hanya bisa mengambil sikap pasif menunggu perkembangan.

“Karena kedaulatan hukum suatu negara, kita tidak boleh ikut campur,” papar mantan Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur ini.

Seperti diketahui, UAS ditolak masuk ke Singapura oleh pihak imigrasi setempat pada Selasa (17/5) lalu.

Baca Juga:Pria Bertato Ditemukan Tewas dengan Kepala Nyaris Putus di CibitungPria di Jakbar Ini Tega Cabuli Anak Disabilitas Down Syndrome

Refusal of Entry itu didasarkan atas alasan ‘tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan izin masuk berdasarkan kebijakan imigrasi. (JPNN-red)

0 Komentar