Lihat Nih Tampang Lin Che Wei, Tersangka Mafia Minyak Goreng yang Bikin Susah Banyak Orang

JAKARTA – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei (LCW alias WH) sebagai tersangka baru kasus mafia minyak goreng.

Lin Che Wei didugaa melakukan tindakan korupsi dengan memberikan fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunanya pada Januari 221 sampai Maret 2022.

Kejagung yang menangkap Lin Che Wei karena kasus dugaan minyak goreng. Hal tersebut dikomentari oleh pegiat media sosial, Helmi Felis.

Melalui akun Twitter  pribadinya, Helmi Felis  melontarkan kekesalanya dengan menyebut Lin Che Wei sebagai penjahat yang sudah bikin susah masyarakat.

“Tampang penjahat Minyak goreng yang bikin susah orang banyak…!!!,” ucap Helmi Felis dikutip dari @Helmi_Felis pada Rabu, (18/5).

Lanjutnya, Helmi komentar tweet dari netizen yang menampilkan latar belakang pengalaman Lin Che wei sebagai Policy Advisor Kemenko Perekonomian.

“Bagian dari Politik kandang Babi, bener kan Babi, gak caya lu pade,” ungkapnya.

Diketahui, Lin Che Wei ditetapkan berdasarkan  Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Dalam perkara ini, LCH bersama-sama dengan Tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Lin Che Wei di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 hingga 05 Juni 2022.

“Perbuatan Tersangka disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung Ketut

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO).

“Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa, 19 April 2022.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan