Pria di Jakbar Ini Tega Cabuli Anak Disabilitas Down Syndrome

JAKARTA BARAT – Polisi menangkap seorang pria berinisial D alias Boby (50) atas dugaan kasus pencabulan terhadap penyandang disabilitas down syndrome.

Penangkapan tersebut dilakukan karena diduga pria paruh baya itu diduga telah berbuat bejat terhadap anak perempuan berkebutuhan khusus (down syndrome) berinisial SR (14) yang notabene tetangga indekos pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce peristiwa tak senonoh itu terjadi di wilayah Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat (Jakbar), pada Sabtu (14/5) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kombes Pasma mengungkapkan peristiwa tersebut bermula saat korban duduk di tangga lantai tiga. Konon, pelaku hendak naik ke lantai empat indekos itu.

“Pada saat mau naik karena terhalang meminta minggir tidak mau si korban. Akhirnya si pelaku mengangkat korban dan melakukan perbuatan cabul,” kata Pasma dalam keterangannya, Rabu (18/5).

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Jakbar. Kombes Palma mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan P2TP2A guna memeriksa psikologis korban.

“Koordinasi dengan P2TP2A ini untuk memberikan trauma healing terhadap kondisi kejiwaan korban,” kata Palma.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 e juncto 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (JPNN-red)

 

JAKARTA BARAT – Polisi menangkap seorang pria berinisial D alias Boby (50) atas dugaan kasus pencabulan terhadap penyandang disabilitas down syndrome.

Penangkapan tersebut dilakukan karena diduga pria paruh baya itu diduga telah berbuat bejat terhadap anak perempuan berkebutuhan khusus (down syndrome) berinisial SR (14) yang notabene tetangga indekos pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce peristiwa tak senonoh itu terjadi di wilayah Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat (Jakbar), pada Sabtu (14/5) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kombes Pasma mengungkapkan peristiwa tersebut bermula saat korban duduk di tangga lantai tiga. Konon, pelaku hendak naik ke lantai empat indekos itu.

“Pada saat mau naik karena terhalang meminta minggir tidak mau si korban. Akhirnya si pelaku mengangkat korban dan melakukan perbuatan cabul,” kata Pasma dalam keterangannya, Rabu (18/5).

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Jakbar. Kombes Palma mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan P2TP2A guna memeriksa psikologis korban.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan