JAKARTA – Selain ditangkap karena kasus kepemilikan tambang ilegal, Briptu Hasbudi (HSB) juga terlibat dalam kasus pembunuhan.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak Polda Kaltara memeriksa dan menjelaskan kepada publik kapan peristiwa dugaan pembunuhan yang melibatkan Briptu Hasbudi.
“Harus diperiksa dan dijelaskan pada publik kapan peristiwanya, siapa korbannya, dan mengapa baru dibongkar saat ini,” kata Sugeng, Jumat (13/5).
Dia meminta agar Polda Kaltara mengungkap sampai tuntas semua oknum pejabat sipil dan polisi yang menerima aliran dana dari Briptu Hasbudi.
“Polda Kaltara harus membongkar sampai tuntas semua oknum pejabat sipil maupun polisi yang menerima aliran dana haram dari Briptu Hasbudi,” jelas Sugeng.
Berdasarkan informasi, Briptu HSB disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan. Akan tetapi, polisi belum memberikan keterangan resmi perihal dugaan keterlibatan Briptu Hasbudi dalam kasus itu.
Anggota Polairud Polres Tarakan Briptu HSB ditangkap atas kasus pengelolaan tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan, Kabupaten Bulungan, Kaltara.
Polisi nakal tersebut diringkus saat berusaha menghilangkan barang bukti atas perkara yang menyeretnya itu. Briptu Hasbudi ditangkap di Bandara Tarakan pukul 12.15 WITA pada Kamis (5/5).
Pelaku diamankan saat berusaha melarikan diri bersama tersangka lainnya, Muliadi alias Adi. Briptu HSB kini telah ditahan di Polda Kaltara.
Penyidik menyangkakan Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Briptu HSB terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
Selain kasus itu, Briptu HSB juga diduga terlibat kepemilikan bisnis ilegal, seperti baju bekas dan narkotika. Buktinya, polisi menemukan 17 kontainer berisi pakaian bekas.
Atas kegiatan ilegal itu, Briptu Hasbudi dijerat Pasal 112 juncto Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selanjutnya, Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 2 Ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Briptu HSB juga dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (jpnn)