Larang Karyawan Shalat Saat Jam Kerja, Perusahaan di Karawang Dilabrak MUI

MUI Karawang datangi PT Mitra Light Block Cabang Karawang yang diduga larang karyawan shalat. (ist)
MUI Karawang datangi PT Mitra Light Block Cabang Karawang yang diduga larang karyawan shalat. (ist)
0 Komentar

KARAWANG – PT Mitra Light Block Cabang Karawang yang berlokasi di Desa Parung Mulya Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang dilabrak rombongan dari MUI Kabupaten Karawang, untuk meminta klarifikasi perihal kabar yang beredar bahwa perusahaan tersebut larang shalat bagi karyawan.

Selain melarang karyawannya shalat saat jam kerja, perusahaan tersebut bahkan tidak menyediakan tempat atau mushola untuk karyawannya beribadah.

Sekretaris Umum MUI Karawang KH. Asep Nazarudin, mengatakan kedatangannya bersama rombongan untuk meminta keterangan dari pihak perusahaan terkait kabar larangan shalat yang beredar dan telah membuat masyarakat juga aktivis islam gerah tersebut.

Baca Juga:Kasus Meninggal Bertambah, Wagub DKI sebut Ada 21 Suspek Hepatitis Misterius di JakartaLagu ‘Pelangi di Matamu” Pernah Mau Dibeli SBY Rp1 Miliar Untuk Hymne Partai Demokrat, Begini Jawaban Jamrud  

Setelah diadakan pertemuan dan saling menjelaskan, pihak perusahaan akhirnya meminta maaf atas kekeliruannya. Asep yang didampingi Kasat Intel Polres Karawang menjelaskan, larangan melakukan salat pada jam kerja memang betul ada di lingkungan perusahaan, bahkan ditulis dalam bentuk pengumuman dan ditempel dipintu masuk kerja.

“Perusahaan pun mengakui itu disengaja (pengumuman larangan salat), tetapi itu dilakukan bukan ditujukan kepada keseluruhan karyawan, akan tetapi untuk pekerja proyek yang kebetulan sedang membangun beberapa bagian gedung dari perusahaan,” ucap KH. Asep.

General Manager PT Mitra Light Block Cabang Karawang Mr. Akiat mengaku belum begitu fasih berbahasa Indonesia dan keterbatasan pengetahuannya tentang agama Islam.

Disaksikan Ketua MUI Kecamatan Ciampel, Ketua MUI Desa Parungmulya, jajaran Polsek Ciampel, Kepala KUA Ciampel mewakili Kemenag Karawang, Kepala Desa Parungmulya, Ketua LMD serta tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, Mr. Akiat menyampaikan tiga point permintaan maafnya.

1. Mr. Akiat sebagai pimpinan PT Mitra Light Block Cabang Karawang meminta maaf kepada seluruh kaum muslim khususnya kaum muslim di Karawang, terkait adanya pengumuman melarah ibadah sholat pada jam kerja.

2. Mr. Akiat menyadari, karena keterbatasan bahasa Indonesia dan pengetahuannya tentang kewajiban ibadah salat untuk kaum muslim/agama Islam.

3. Mr. Akiat selanjutnya tidak melarang karyawannya untuk melakukan ibadah salat pada saat jam kerja. Waktu salatnya silahkan diatur dengan cara yang baik tentunya diatur bersama produksi.

Baca Juga:Sumbangan Emas dari Atlet Asal Bogor Dongkrak Peringkat Indonesia Melesat ke Posisi Tiga Sea Games 2021Anak Suspek Hepatitis di Bekasi, Telah Dirujuk ke RSCM Jakarta

Selain itu, sebagai bentuk itikad baik pihak perusahaan pun berjanji akan membangun musalah sebagai tempat ibadah. “Alhamdulillah, pihak perusahaan pun akan membuat musalah yang layak dan refresentatif untuk kegiatan salat bagi karyawannya,” ucap KH. Asep.

0 Komentar