Jabarekspres.com – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dari Polresta Bandung, Soreang kini sudah mengupdate jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Mei 2022.
Layanan SIM Keliling yang baru diperbaharui Satlantas Polresta Bandung ini dapat jadi pedoman bagi masyarakat di Kabupaten Bandung yang hendak mengurus SIM-nya.
Yang perlu jadi catatan, jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Mei 2022 hanya bisa diakses khusus untuk proses perpanjangan masa berlaku dokumen izin mengemudi.
Jadi untuk mengurus pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) baru, pemohon disarankan mendatangi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) di Mapolresta Bandung.
Sebagai informasi, Satpas Mapolresta Bandung untuk mengurus pembuatan baru SIM berada di Jalan Bhayangkara Nomor 1, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Sementara itu, diimbau bagi masyarakat yang hari ini memang berencana memanfaatkan layanan SIM Keliling agar lebih awal datang dan membawa sejumlah syarat.
Syarat mengurus dokumen mengikuti jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Mei 2022 ini cukup sederhana.
Apa sajakah itu? Mari simak baik-baik ya. Jangan sampai dokumen penting ini lupa dibawa.
Pertama, membawa keping kartu SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masih aktif dan tidak melebihi masa berlakunya.
Kedua, membawa KTP asli atau Suket berupa Surat Keterangan pengganti KTP yang masih berlaku berikut fotocopy-nya.
Lalu, melampirkan surat sehat dari dokter yang di tunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.
Untuk diketahui, pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, pemohon bisa memprosesnya di Satpas atau Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Untuk jam operasional pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bandung dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
Kemudian, waktu pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB. Pada hari Jumat-Sabtu dimulai pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Mengingat, saat ini masih di masa pandemi Covid-19 Polresta Bandung meminta para pemohon memakai masker, menjaga jarak aman, serta membawa hand sanitizer.