Jadwal SIM Keliling Cimahi Mei 2022 Komplit Beserta Wilayah Bandung Barat

Jabarekspres.com – Ini dia informasi terbaru mengenai jadwal SIM Keliling Cimahi Mei 2022 komplit beserta wilayah Bandung Barat yang ditetapkan Satlantas Polres Cimahi.

Untuk warga dan masyarakat yang berada atau menetap di wilayah hukum Polresta Cimahi meliputi Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat silahkan dicatat jadwalnya.

Layanan SIM Keliling ini hadir dengan tujuan demi memudahkan masyarakat mengurus proses perpanjangan masa berlaku untuk dokumen izin mengemudinya atau SIM.

Sehingga, bila kebetulan lokasi jadwal SIM Keliling ini tak jauh dari rumah tak perlu lagi harus mendatangi Satpas yang disiapkan di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud.

Selain meringankan dari segi jarak, jadwal SIM Keliling Cimahi Mei 2022 ini banyak juga kelebihannya. Seperti para pemohon atau masyarakat tak perlu menghabiskan waktu.

Tak hanya itu, masyarakat yang mengakses layanan ini juga tak usah berdesak-desakan lagi mengantre karena proses pengurusan SIM-nya dilakukan secara on the spot.

Untuk jam pendaftaran layanan SIM ini sendiri mulai dibuka petugas pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB khususnya pada hari Senin hingga hari Kamis.

Sementara pada hari Jumat hingga Sabtu pendaftaran di layanan SIM Keliling ini, Satlantas Polres Cimahi mulai membukanya pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB.

Melansir akun Instagram @satlantascimahi, aparat kepolisian setempat telah membagi enam titik lokasi jadwal SIM Keliling dalam satu pekannya.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pemohon jika ingin datang dan mengurus SIM-nya sesuai dengan jadwal SIM Keliling Cimahi.

Pertama, pemohon atau masyarakat yang ingin mengakses layanan itu harus membawa SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

Kemudian, membawa identitas diri berupa KTP asli atau Suket (pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy-nya sebanyak dua lembar.

Selain itu, bisa juga melampirkan surat kehilangan dari pihak kepolisian. Ini catatan khusus jika pemohon yang mengurus di layanan SIM Keliling SIM-nya hilang.

Untuk diketahui, pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan