Pria yang Injak Al Quran Ternyata Karena Istrinya Marah, Begini Kata Polisi

SUKABUMI – Pria di Sukabumi yang injak Al Quran dan tantang seluruh umat muslim akhirnya ditangkap Polres Sukabumi Kota pada Kamis (5/5).

Pria itu adalah CER. Namun ia tak sendiri. Pria berambut cat kuning rambut jagung itu ditangkap bersama seorang perempuan berinisial SL.

Keduanya lantas langsung digelandang ke Polres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zaenal Abidin mengungkap, CER dan SL ditangkap pada Kamis (5/5) sekitar pukul 10.00 WIB.

Keduanya ditangkap saat sedang berada di sebuah warung sate di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan pemeriksaan, CER dan SL ternyata adalah pasangan suami istri yang menikah secara siri sejak 2016 silam.

Sedangkan video CER injak Alquran dan tantang seluruh umat muslim itu dibuat oleh CER pada 2020 lalu.

Pembuatan video injak Al Quran dan tantang semua umat muslim itu dilakukan CER karena disuruh SL.

Adapun video tersebut dibuat CER di Kampung Nyangkokotm Desa Perbawati, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.

Zainal Abidin mengungkap, video 14 detik yang viral di media sosial itu bukan diunggah oleh CER sendiri.

Sebaliknya, video itu diunggah oleh SL melalui akun Facebook CER.

Sebab SL selama ini juga memiliki akses ke akun Facebook bernama Dika Eka itu.

Ternyata, SL mengunggah video dimaksud karena kesal dengan sikap CER yang dinilai selalu merugikan dirinya.

“Si istri ini kesal dengan ulah suaminya dan kejadian itu sudah sering terjadi dan juga sempat dilakukan sumpah,” ungkap Zainal Abidin, Kamis malam.

Meski sering diingatkan dan selalu melontarkan janji-janji, tapi CER tetap saja berbuat ulah dan membuat kesal SL.

“Namun tetap saja tidak ada perubahan,” sambungnya, dikutip dari Radar Sukabumi.

Sampai akhirnya, kekesalan SL memuncak pada Rabu (4/5).

Saat itulah SL memutuskan mengunggah video CER injak Alquran dan tantang semua umat muslim melalui akun facebook suaminya.

“SL ini kesal, hingga akhirnya terjadi pengauplodan video yang dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Palabuhanratu,” jelas dia.

Atas pebuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan