Pria yang Injak Al Quran Ternyata Karena Istrinya Marah, Begini Kata Polisi

Pria yang Injak Al Quran Ternyata Karena Istrinya Marah, Begini Kata Polisi
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zaenal Abidin menunjukka barang bukti kasus video viral pria injak dan tantang seluruh umat muslim. (Foto: Radar Sukabumi)
0 Komentar

Selain itu, keduanya juga dikenakan pasal 156a KUHP tentang penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman lima tahun penjara. (pojoksatu-red)

0 Komentar