Edarkan Sabu dan Obat Keras, 3 Pemuda Diciduk Polres Sukabumi

JABAR EKSPRES – RIS (27 tahuan) terduga pengedar sabu, serta RS (23 tahun) dan YS (24 tahun) yang merupakan pengedar obat keras terbatas diciduk pihak kepolisan di sebuat rumah kost di Kampung Babakan Bandung, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Kamis 28 Maret 2024 sekitar pukul 05.30 WIB

Dari tangan RIS, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 29 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan total berat 24,62 gram, satu tombangan digital, dan satu unit telepon genggam.

Sementara RS dan YS dari keduanya diamankan 2.270 butir pil Tramadol HCI 50 MG, 2.000 butir pil Hexymer tanpa izin edar, dan telepon genggam.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi menuturkan, barang bukti narkoba jenis Sabu tersebut diperoleh usai melakukan penggeledahan di kamar kost yang dihuni RIS. Adapun ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang berhasil diamankan tersebut diperoleh dari B yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) untuk diedarkan kembali di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi.

“Setelah kami amankan RIS, kami langsung melakukan penggeledahan di rumah kostnya dan menemukan sebuah kantong plastik warna Hitam berisikan 29 paket narkoba jenis Sabu siap edar serta sebuah timbangan digital,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Jabar Ekspres pada Senin, 1 April 2024.

BACA JUGA: Pergi 2 Hari Tanpa Kabar, IRT di Sukabumi Jadi Korban KDRT sang Suami

Sedangkan dari RA dan YS saat dilakukan penggeledahan hanya terdapat 20 butir obat jenis Tramadol HCI 50 MG, namun mereka mengaku bahwa telah menunggu paket yang isinya ribuan butir obat terlarang.

“Sekitar pukul 10 pagi, saat kita cek ke tempat jasa pengiriman barang tersebut, kita berhasil mengamankan 2250 (dua ribu dua ratus lima puluh) butir obat diduga jenis tramadol dan 2 (dua) toples warna putih, masing-masing berisikan 1000 (seribu) butir obat jenis Hexymer. Jadi jumlah keseluruhan yang kita amankan adalah 4270 butir yang terdiri dari 2270 butir pil Tramadol HCI 50 MG, 2000 butir pil Hexymer.” bebernya.

Hingga saat ini, ketiga tersangka masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan. RIS terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan RS dan YS terancam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Mg9)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan