BANDUNG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Erwin menyoroti kinerja Satpol PP dalam menertibakan baliho atau reklame.
Pasalnya, baliho besar yang terpasang foto dan partai nya di Jalan Wastukencana Bandung diturunkan Satpol PP dengan dalih kawasan bebas reklame. Namun, hal itu terjadi hanya untuk reklame yang terpasang foto dirinya saja, sementara reklame lainnya tidak ikut diturunkan.
Etika penertiban sebelum ditebang seharusnya mencopot visualnya terlebih dahulu, setelah itu baru ditebang.
Pasalnya, visual yang terpampang adalah salah satu anggota DPRD kota Bandung beserta partainya. Kendati demikian, Erwin membenarkan adanya 7 kawasan bebas reklame di Kota Bandung.
Di antaranya, Jalan Ir H Djuanda, Asia afrika, Dr djundjunan (pasteur), Braga, Wastukencana, R.E Martadinata, dan Merdeka.
“Realita di lapangan semua tujuh jalan kawasan tersebut sudah banyak berdiri reklame yang melaggar aturan,” ucap Erwin dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/4).
“Kalau mau tegakan perda harus tegak lurus, semua diturunkan juga,” sambung Erwin.
Lebih lanjut, hal itu diperparah dengan adanya reklame berisikan iklan produk rokok yang melanggar aturan.
Dalam kasus ini, Satpol PP Kota Bandung dinilai acuh dan seolah-olah tidak mengetahui akan hal tersebut.
“Yang lebih parah lagi di aturan perwal atau perda untuk iklan rokok diatur maksimal ukuran 4×6 meter atau 24 meter. Namun, lagi-lagi kenyataan di lapangan banyak ukuran 5×10 meter atau 50 meter,” ujar Erwin.
Selain itu, Erwin mencontohkan pelanggaran juga terjadi di kawasan Dago Kota Bandung. Menurutnya, di kawasan tersebut terdapat reklame rokok berbentuk videotron yang berada di perempatan Cikapayang dibawah flyover.
Di kawasan lain pun terjadi hal yang sama, seperti di Jalan Tamblong ada reklame berjejer kiri kanan yang nempel Di PJU Kota Bandung.
“Apa satpol pp tidak tau? Itu mustahil, berarti diduga ada permainan, harusnya estetika kota di kedepankan,” tegas Erwin.
Oleh karena itu, Erwin menyayangkan adanya ketidaktegasan Satpol PP dalam hal penertiban. Dia menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung perlu melakukan evaluasi kinerja Satpol PP.
“Ini adalah cara kerja Satpol PP Kota Bandung selaku penegak perda, cara kerja tidak tegas dan diduga banyak titipan untuk penertibab reklame. Banyak lengusaha advertising yang merasa tidak menerima keadilan,” tuturnya. (JPNN-red)