Kejam, Ledakkan Petasan di Anus Kucing Hingga Alami Luka Bakar, Dua Pria Ditahan Polisi

JABAREKSPRES.COM – Karena kesal kucingnya sering buang kotoran dan buang air sembarangan didalam rumahnya, dua pemuda melakukan aksi penganiayaan terhadap kucing peliharaannya. Dua penyiksa kucing berinisial AR (28) dan AL (19) tersebut menyiksa kucingnya dengan ledakkan petasan kedalam anus kucing, hingga kucing tersebut lari terbirit-birit.

Aksi kejam tersebut di videokan keduanya lalu diunggah di media sosial, sontak langsung viral dan mendapat kecaman dari banyak pihak, salah satunya dari komunitas pecinta binatang.

Penganiayaan terhadap hewan dengan ledakkan petasan ke dalam anus kucing itu dilakukan kedua pelaku pada Kamis (14/4) sekitar pukul 15.00 Wita.

Unggahan tersebut dengan cepat menyebar lewat whatsapp, dilaporkan seorang pecinta hewan, dr Dwi Yudarini ke Polres Sumbawa.

Polisi segera menindak lanjuti laporan tersebut dan memburu kedua pelaku penyiksaan tersebut, dalam waktu sepekan, yakni pada Kamis (21/4), para pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polres Sumbawa dan dilakukan pemeriksaan.

Dihadapan Polisi pelaku mengaku kesal dengan kucingnya tersebut karena sering buang kotoran sembarangan, sehingga menghukum sang kucing dengan memasukan petasan ke anus kucing tersebut dan meledakannya.

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho didampingi Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel menjelaskan, dalam melakukan aksinya, kedua pria tersebut memiliki tugas masing-masing, yakni satu orang memasukan petasan ke dalam anus kucing, yang kemudian dinyalakan. Sementara rekannya berperan merekam video tersebut.

Akibatnya, kucing berwarna putih dan abu tersebut mengalami luka bakar. Sementara keduanya tertawa terbahak-bahak.

Begitu juga dengan kucing malang yang menjadi korban penyiksaan, telah ditemukan dalam kondisi luka bakar parah di bagian perut bawah.

Terhadap keduanya, saat ini masih sedang dalam proses penyelidikan dengan pasal yang disangkakan Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP.

Pada ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500 karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan. (rc/rit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan