Ini Awal Mula Kasatpol PP Makassar Berencana Bunuh Pegawai Dishub

Jabarekspres.com – Kasatpol PP Makassar Muh. Iqbal Asnan merancang pembunuhan dan membayar oknum polisi sebagai eksekutor untuk membunuh pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar Najamuddin Sewang karena cemburu.

Berawal dari Kasatpol PP Makassar ini yang diam-diam menjalin hubungan asmara dengan R, perempuan yang merupakan bawahannya saat menjabat Kadishub Makassar. Dia bahkan mengakui R sebagai istri sirinya.

Namun, Najamuddin Sewang yang juga bawahan Iqbal ketahuan mendekati R. Hubungan R dengan Najamuddin juga dikabarkan lebih dari sekadar teman. Itulah yang membuat Iqbal naik pitam dan dendam.

Perkara yang terjadi sekitar 2019 itu membuat Iqbal dan Najamuddin bersitegang. Iqbal bahkan pernah memberikan ancaman. Hanya, ancaman tersebut tidak ditanggapi. Hingga dia kemudian merencanakan pembunuhan.

“Jadi, pada 2020 dia (Iqbal, Red) menyewa jasa seorang dukun untuk menghabisi nyawa korban,” ungkap Kapolrestabes Makassar Kombespol Budhi Haryanto saat konferensi pers di aula Mapolrestabes Makassar kemarin (18/4).

“Tapi, cara itu gagal. Makanya dia cari orang yang bisa membunuh korban,” sambungnya.

Setelah rencana pertama gagal, kemudian Iqbal bertemu dengan oknum polisi berinisial SL. Mereka sepakat membunuh Najamuddin. Rencana pun dibuat.

Muh. Asri, ajudan Kasatpol PP Makassar, bersama lelaki berinisial AKM bertugas menggambarkan situasi. Lalu, ada orang lain bernama Sahabuddin yang melaporkan aktivitas korban.

Pembunuhan terjadi di Jalan Danau Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Minggu (3/4) sekitar pukul 10.00 Wita. SL membuntuti korban dengan sepeda motor. Saat posisinya berdampingan, SL langsung menembak korban.

“Ini bukan perkara gampang. Polisi dalam pengungkapan kasus ini sudah profesional dan kami bisa mengumpulkan seluruh fakta yang dapat dijadikan alat bukti di persidangan,” ucap Budhi.

Sementara itu, SL bersedia membantu Iqbal dengan imbalan Rp 85 juta. Setelah bersepakat, dia langsung menyiapkan senjata api. Yang dia gunakan senjata rakitan jenis revolver. Lewat website penjualan senjata api, pesanannya diterima pada 2021.

“Senjata api jenis revolver yang digunakan beraksi milik si eksekutor (oknum polisi, Red). Dia beli di online shop,” ujar Budhi.

Budhi menegaskan, SL akan diproses sesuai peraturan yang berlaku. Termasuk akan diberhentikan secara tidak hormat dan dihukum pidana. (jawapos)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan