JABAR EKSPRES – Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Kasus tersebut diungkap Polres Bogor dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.
Oknum PPPK berinisial AW diketahui bertugas di Kantor Kecamatan Klapanunggal. Saat ini, AW telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor untuk menjalani rehabilitasi.
Baca Juga:Prodi KPI UNIK Cipasung Bekali Mahasiswa Skill Jurnalistik Profesional175 Calon Haji Kabupaten Tasikmalaya Kloter 29 Siap Diberangkatkan ke Tanah Suci
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika, termasuk di lingkungan pemerintahan.
“Kami berhasil mengungkap oknum PPPK Paruh Waktu Pemkab Bogor yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu, ia bertugas di Kantor Kecamatan Klapanunggal,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AW mengaku telah menggunakan sabu sejak 2024. Wikha menyebut oknum tersebut telah menjadi penyalahguna narkotika selama kurang lebih dua tahun terakhir.
“Oknum PPPK Paruh Waktu tersebut menjadi penyalahguna narkotika jenis sabu sejak Tahun 2024, dan kini AW sedang direhabilitasi oleh BNN Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Sementara itu, Rudy Susmanto menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap aparatur pemerintah yang terlibat narkotika.
Menurut Rudy, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan aparat penegak hukum, tetapi juga harus dibarengi dengan komitmen membersihkan lingkungan pemerintahan dari penyalahgunaan narkotika.
“Polres Bogor bersama BNN Kabupaten Bogor dan instansi lainnya sedang berupaya memberantas peredaran narkotika. Pemerintahan daerahnya pun harus bersih dari narkotika,” ucap Rudy.
Baca Juga:Gudang Oli Bekas di Gunung Putri Bogor Ludes Terbakar, Dipicu Oli Mendidih dan MeluberBupati Tasikmalaya Rotasi Empat Pejabat Eselon II, Jabatan Kadinkes Kini Kosong
Ia juga mengingatkan seluruh ASN maupun PPPK di lingkungan Pemkab Bogor agar tidak terlibat narkoba dalam bentuk apa pun.
“PPPK paruh waktu dan ASN Pemkab Bogor jangan coba-coba menggunakan narkotika. Kalau kedapatan, kami akan tindak tegas,” tegasnya.
Pemkab Bogor memastikan akan mendukung langkah aparat dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, termasuk melakukan pengawasan terhadap aparatur sipil di lingkungan pemerintahan daerah.
