BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk menolak Eksepsi dari terdakwa kasus penyebaran berita Bohong, Bahar Bin Smith yang dibacakan saat Sidang hari Selasa (12/4) pekan lalu.
Hal tersebut diungkapkan JPU dalam persidangan yang digelar hari ini Selasa (19/4). dengan agenda membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa.
JPU yang diketuai oleh Suharja menilai bahwa eksepsi dari Bahar Bin Smith tak beralasan.
“Tanggapan dan jawaban. Bahwa penasihat hukum dalam eksepsinya yang menyatakan penuntut umum telah membuat surat dakwaan telah menabrak. Itu adalah alasan yg tidak tepat,” ucapnya dalam persidangan yang dilangsungkan di PN Bandung, Selasa (19/4).
Bahkan jaksa juga menjelaskan, bahwa surat dakwaan yang dibuat oleh pihaknya telah disusun secara alternatif.
Sehingga, seperti penerapan pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 KUHAP, dinilai sangat tepat diberikan kepada Bahar Bin Smith.
“Dalam surat dakwaan penuntut umum dalam dakwaannya itu telah tepat dan benar dalam hal tersebut telah lazim dalam peradilan di Indonesia,” ungkapnya
Sehingga hal tersebut dapat memberikan keleluasaan kepada Majelis Hakim memilih dakwan mana yang telah terbukti berdasarkan fakta yang terungkap didalam persidangan.
Maka dari itu, Jaksa pun menegaskan agar Majelis Hakim menolak eksepsi yang sebelumnya sempat dibacakan oleh tim Kuasa Hukum Bahar Bin Smith.
“Jadi pada kesempatan ini kami berkesimpulan, bahwa penasihat hukum terdakwa yang telah diajukan dan dibacakan dalam nota keberatan atau eksepsi pada hari Selasa 12 April kemarin, adalah tidak beralasan. Dan oleh karena itu kami berpendapat seyogianya untuk di tolak,” tuturnya
Diketahui sebelumnya, kuasa hukum Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankota menyebutkan bahwa surat dakwaan yang dibuat oleh JPU pada persidangan lalu, dinilai tidak cermat.
Sehingga, pihaknya meminta kepada Majelis hakim agar Habib Bahar bin Smith dibebaskan
“Kami memohon agar majelis hakim pemeriksa perkara berkenan memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sela dengan menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” ucapannya saat membacakan berkas eksepsi didalam persidangan pada Selasa (12/4) kemari.