Cek Tagihan PBB Online Ternyata Simpel, Begini Caranya

Jabarekspres.com – Di era digitalisasi saat ini sudah ada cara cek tagihan PBB online yang tentunya bisa memudahkan masyarakat.

Cek tagihan PBB online yang diluncurkan ini dapat memberikan banyak keuntungan yang siapa saja yang ingin memanfaatkannya.

Selain tak akan menghabiskan waktu berhari-hari, juga masyarakat tak perlu lagi harus mengantre saat akan membayar tagihan PBBnya.

Sebagaimana diketahui masyarakat yang bestatus sebagai wajib pajak harus membayar PBB atau biasa disebut Pajak Bumi dan Bangunan.

Dalam aturannya, pajak ini dipungut negara atas kepemilikan tanah atau bangunan para masyarakat yang merupakan seorang wajib pajak.

Lantas bagaimana cara cek tagihan PBB online itu? Dikutip Jabarekspres.com dari laman Prospeku ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan.

Pertama, melalui situs resmi lembaga yang mengelola PBB itu atau yang kedua melalui e-commerce atau layanan jual beli online.

Cara Cek PBB Online dari Website Resmi

Anda bisa mendatangi laman sesuai lokasi pembayaran pajak Anda. Contohnya, bagi wajib pajak di Jakarta.

Anda bisa mendaftar di situs pajak online Jakarta. Setelah memasuki situs, Anda dapat mengklik tombol Daftar e-SPPT PBB di pojok kanan atas laman.

Di sana, Anda mengisi data pribadi seperti nama, NIK, NPWP, nomor telepon seluler, alamat email, NOP PBB-P2, juga nama Wajib Pajak dalam SPPT.

Setelah itu sistem akan melakukan verifikasi data. Jika berhasil, sistem akan mengirim tautan pengunduhan e-SPPT via email.

Wajib Pajak dapat membuka email yang didaftarkan untuk memperoleh dokumen SPPT PBB dan tinggal bersiap melakukan pembayaran.

Cek Tagihan PBB Online Melalui E-commerce

Anda juga dapat melakukan cek tagihan PBB online lewat e-commerce karena ada beberapa yang menyediakan layanan bayar PBB online serta melakukan cek tagihan PBB online.

Buka aplikasi atau laman resmi e-commerce

1. Pilih layanan Top-Up & Tagihan

2. Pilih fitur Pajak PBB pada kategori Layanan Pemerintah

3. Pilih cluster serta kota atau kabupaten Anda tinggal

4. Masukkan tahun dan nomor objek PBB yang Anda miliki

5. Cek tagihan PBB online dan pilih opsi Bayar setelah rincian tagihan berhasil keluar

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan