Sempat Berdalih Tak Miliki Ponsel, Hasto Halangi Penyidikan Harun Masiku?

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto/ANTARA
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto/ANTARA
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dikatakan sempat beralibi tidak memiliki telpon selular atau ponsel kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Hasto di Jakarta, Jumat (14/3).

“Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, diketahui telpon genggam milik terdakwa dititipkan kepada ajudannya, Kusnadi,” kata JPU dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Menurut JPU, pengakuan tersebut disampaikan Hasto saat memenuhi panggilan KPK pada 10 Juni 2024, sebagai saksi terkait kasus tersangka Harun Masiku.

Baca Juga:Pemkot Bandung Sebut Inflasi Kebutuhan Pokok Terkendali di Bulan Ramadan, Ini Penyebabnya!Satpol PP Kota Bandung Persilakan PKL Bebas Berjualan Selama Ramadan, Asal Tak Langgar Aturan

Kemudian, kata JPU, saat penyidik KPK menyita telepon genggam Hasto dan Kusnadi setelah menerima informasi tersebut, informasi terkait Harun Masiku telah raib dari ponsel keduanya.

“Dengan memberikan perintah secara langsung kepada Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam, merupakan perbuatan yang telah dengan sengaja Hasto lakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Harun Masiku,” tegas JPU.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

0 Komentar