Selain itu, Ichwan juga mengatakan bahwa dalam perkara ini PN Bandung tidak berwenang dalam mengadili Habib Bahar. sebab lokus delicti, terjadi di wilayah Kabupaten Bandung.
Bahkan dia juga meminta, agar Majelis Hakim membebaskan habib Bahar dari segala dakwaan.
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan jaksa penuntut umum melepaskan terdakwa dari tahanan,” ungkapnya
Baca Juga:Sadis, Bocah 10 Tahun Diperkosa dan Dimutilasi, Jasadnya Dibuang di KebunPolisi Ungkap Motif Ibu yang Racuni Bayi dan Balitanya Lalu Gantung Diri, Ternyata
“Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” Pungkasnya.(Mg4)
