Jabarekspres.com- S korban begal jadi tersangka di Lombok dalam kasus tewasnya 2 pelaku begal, akhirnya di bebaskan.
S yang mulanya ditetapkan tersangka kasus tewasnya 2 pelaku begal di jalan raya Desa Ganti oleh Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat kini sudah di bebaskan setelah surat penagguhan penahannya di respon oleh polres setempat.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum, ia mengatakan bahwa S yang merupakan korban begal di Lombok yang sempat ditetapkan menjadi tersangka sudah dibebaskan.
“Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa,” kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum di Praya, Rabu (13/4/2022).
Namun terkait proses hukum yang akan berjalan selanjutnya, ia menyebutnya bahwa pihaknya tak bisa memberikan pernjelasan lebih.
Hal ini dikarenakan, kasus ini ditangani oleh penyidik dari Polres Lombok Tengah langsung.
Ia pun mengatakan untuk bisa mengkonfirmasi kepada Kapolres Lombok Tengah.”Silakan konfirmasi kepada pak Kapolres saja,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Desa Ganti, H Acih juga mengatakan hal serupa. Ia mengkonfirmasi bahwa warganya yang sempat diamankan dan sempat menjadi tersangka akibat pembunuhan 2 begal tesebut diberikan penangguhan.
“Allhamdulillah dinda telah dikasih penangguhan,” ucapnya.
Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan korban begal inisial S (34) menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/) dini hari.
“Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi,” kata Waka Polres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana saat acara konferensi pers di halaman Polres setempat, Selasa.
Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua teman pelaku begal inisial WH dan HO warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.
“Korban begal (pelaku dugaan pembunuhan, red) dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” tuturnya.