JABAR EKSPRES – Seorang pelaku begal berinisial RH (19) berhasil ditangkap oleh Polrestabes Bandung usai melakukan aksi pencurian disertai kekerasan terhadap seorang wanita di kawasan Lengkong, Kota Bandung, pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di depan Bank OCBC Jalan Buahbatu No. 236. Korban bernama Juwita (22) diserang saat sedang menunggu ojek online sambil memegang telepon genggamnya.
“Tiba-tiba datang dua pelaku menggunakan satu motor dan langsung merampas HP korban. Saat korban melawan, pelaku membacok kepala dan tangan korban menggunakan senjata tajam,” ungkap Budi dalam keterangan pers, Senin (5/5).
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan tangan. Warga yang menyaksikan kejadian langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek terdekat, yang kemudian bergerak cepat memburu para pelaku.
Polisi berhasil meringkus satu pelaku, RH, tak lama setelah kejadian. Sementara satu pelaku lain berinisial GU masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Sebilah golok dengan gagang hitam
Satu helm merah
Satu jaket parasit, kaos hitam, celana jeans, dan sepasang sepatu kets hitam
Budi menambahkan bahwa pelaku RH akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
“Kami masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron,” tutup Budi.