Cara Daftar Mudik Gratis yang Diselenggarakan Kemenhub, Segera Amankan Kursimu Sebelum Kehabisan

JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kembali menyelenggarakan program mudik gratis untuk masyarakat umum, setelah dua tahun tak diadakan karena adanya larangan mudik dari Pemerintah

Tahun ini Kemenhub akan memberikan kuota mudik gratis untuk 10.500 Orang.

“Rencana jumlah pemudik kurang lebih 10.500 orang yang dapat mengikuti program mudik gratis,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, dilansir Antara, Jumat (8/4).

Sementara armada yang akan dikerahkan sebanyak 350 bus yang bisa digunakkan untuk penumpang, dan 34 truk diperuntukan mengangkut motor.

Ratusan armada tersebut telah dipersiapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat guna menunjang keamanan dan kenyamanan pemudik.

Demi terselenggaranya program ini, Kemenhub tak tanggung-tanggung telah menyiapkan anggaran hingga Rp 10 miliar

“Program mudik gratis ini dianggarkan Rp 10 miliar,” ujarnya.

Budi juga menjelaskan, pendaftaaran mudik gratis tahun ini akan dibuka minggu depan. Dan akan semakin mempermudah masyarakat, karena bisa dilakukaan secara offline maupun  dengan cara daring atau online.

Cara online, masyarakat bisa mendaftar melalui website resmi kemenhub, atau bisa langsung masuk ke link mudikgratis.dephub.go.id

Untuk memudahkan masyaarakat, Registrasi akan dibagi di 5 lokasi, yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Depok dan Bekasi

Sementara rute perjalanan hanya melayani tujuan Jawa Barat dan Jawa  Tengah, rute ke Jawa tengah meliputi Solo, Boyolali, Wonogiri, Wonosari, Klaten, Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Magelang, Yogyakarta, Wonosobo, Purwokerto dan Kebumen.

Berikut ketentuan atau syarat untuk mendaftar mudik gratis tahun 2022, seperti tertuang dalam Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2022, :

1. Calon pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Calon pemudik dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Calon pemudik dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan