Polemik Pengambilan Air di Desa Mekar Bhakti Belum Juga Usai, Akademisi Unpad Tanggapi Begini

SUMEDANG – Polemik masalah pengambilan mata air untuk kepentingan pihak swasta di Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang belum juga terlihat titik terang.

Warga menolak adanya pengambilan mata air oleh pihak swasta secara perorangan karena dirasa merugikan.

Pengambilan air itu tengah dilakukan di sumber air Situ RT03 RW01, Desa Mekarbakti oleh pengusaha swasta.

Warga yang menolak merasa khawatir apabila nantinya dilanjutkan, pengambilan mata air bisa berdampak kekeringan terhadap pesawahan serta pemukiman warga.

Menanggapi hal itu, Akademisi Universitas Padjajaran (Unpad), Dr Anang Muftiadi mengatakan, terkait pengambilan mata air ada beberapa sudut pandang.

“Sudut pandang agama, dilihat dari hadits riwayat Ibnu Majah, lalu sudut pandang formal itu dilihat pada Undang-Undang Dasar sebagai landasan filosofis, sifatnya prinsip dan umum,” kata Anang melalui seluler, Kamis (7/4).

“Sudut pandang akademis ekonomi publik tentang commons pool resources atau commons goods,” tambahnya.

Anang menerangkan, dari berbagai sudut pandang itu salah satu yang bisa jadi percontohan, imbuhnya, ke sumber mata air Madinah.

Dia mengucapkan, sumber-sumber air di Madinah diketahui dikuasai Bangsa Yahudi dan ada yang sudah dibeli Usman kemudian telah diwakafkan.

“Sudut pandang agama menyebut 3 (unsur). Sumber air, api dan ladang penggembalaan,” ucapnya.

“Sudut pandang agama jadi diterapkan di Madinah yang warganya tidak hanya orang beragama Islam saja,” tambah Anang.

Karenanya, dijelaskan Anang, secara pragmatis penerapan pengelolaan sumber air di Madinah memang mencari pendekatan terhadap barang publik.

“Sehingga pendekatan soal air adalah cara pemecahan win-win solucion melalui musyawarah,” papar Anang.

“Karena kalau membahasnya benar atau salah, hitam atau putih, itu biasanya penyelesaian akan cenderung chaos, win-lose dan akhirnya total manfaat (benefit) agar berkurang. Jadi dalam pemikiran fokus lebih pada problem solving daripada judging,” turupnya. (mg5)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan