Denny Siregar Tak Terima M Kece Divonis 10 Tahun Penjara, Samakan dengan Munarman

JAKARTA – Aktivis politik Denny Siregar mengkritisi terkait keputusan Hakim yang memvonis hukuman 10 tahun penjara kepada Muhammad Kace.

Muhammad Kace divonis hukuman 10 tahun penjara terkait kasus penistaan agama dan menyebarkan informasi palsu sehingga menyebabkan kegaduhan pada masyarakat.

Denny Siregar yang geram akan keputusan tersebut mengkritik Pak Hakim melalui Media sosial.

Denny Siregar menulis kritikan tersebut dengan membandingkan hukuman penjara kepada Munarman

“Si Kace cuman gitu doang divonis 10 tahun. Munarman yang jelas2 provokasi dan motivasi orang utk bom bunuh diri cuman 3 tahun. Pak Hakiimmm,” tulis Denny Siregar @Dennysiregar7 pada Rabu, (7/4).

Klik gambar untuk menuju tautan (Twitter/Dennysiregar7)

Diketahi, Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat memvonis terhadap terdakwa M Kace.

M kace sebagai tersangka penistaan agama menerima hukuman 10 tahun penjara dipotong masa tahanan sesuai dengan tuntuan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan,” kata Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati saat membacakan vonis sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu, 6 April 2022.

Ketua hakim menyampaikan terdakwa M Kece berdasarkan hasil persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.

Perbuatan M Kace juga dengan sengaja melakukan keonaran di kalangan masyarakat, untuk itu perbuatannya diproses hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Putusan terhadap terdakwa itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum selama 10 tahun penjara, dan tidak memberikan keringanan hukuman kepada M Kece.

Vivi menyampaikan hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa yakni bersikap sopan dan belum pernah menerima hukuman dinilai tidak sebanding dengan perbuatannya secara berulang-ulang menodai agama Islam.

Lanjutnya hal yang memberatkannya itu karena terdakwa memiliki niat membagikan ajaran doa yang menyimpang.

kemudian sengaja disebar melalui internet hingga tidak hanya meresahkan umat Islam di Indonesia melainkan sedunia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan