Tarif Tol Cipali Terbaru, Ada Kenaikan?

Jabarekspres.com – Jika Anda ingin melakukan perjalanan mudik lebaran melalui Tol Cipali atau Cikopo Palimanan, berikut ini tarif yang terbaru.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan peraturan yang memperbolehkan mudik untuk bulan Ramadhan tahun ini.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang akan melintasi Tol Cipali, tapi tidak mengetahui tarif terbaru yang harus dikeluarkan.

Sebagaimana dilansir dari Kumparan (4/6), inilah tarif Tol Cipali terbaru berdasarkan golongan kendaraan.

Tarif untuk Kendaraan Golongan I

Cikopo-Kalijati Rp 27.500

Cikopo-Subang Rp 39.000

Cikopo-Cikedung Rp 68.000

Cikopo-Kertajati Rp 87.500

Cikopo-Kertajati Utama Rp 87.500

Cikopo-Sumberjaya Rp 104.000

Cikopo-Palimanan Rp 119.000

Tarif untuk Kendaraan Golongan II

Cikopo-Kalijati Rp 45.500

Cikopo-Subang Rp 64.500

Cikopo-Cikedung Rp 112.500

Cikopo-Kertajati Rp 144.500

Cikopo-Kertajati Utama Rp 114.500

Cikopo-Sumberjaya Rp 171.500

Cikopo-Palimanan Rp 196.000

Tarif untuk Kendaraan Golongan III

Cikopo-Kalijati Rp 45.500

Cikopo-Subang Rp 64.500

Cikopo-Cikedung Rp 112.500

Cikopo-Kertajati Rp 144.500

Cikopo-Kertajati Utama Rp 114.500

Cikopo-Sumberjaya Rp 171.500

Cikopo-Palimanan Rp 196.000

Tarif untuk Kendaraan Golongan IV

Cikopo-Kalijati Rp 57.000

Cikopo-Subang Rp 80.500

Cikopo-Cikedung Rp 141.000

Cikopo-Kertajati Rp 181.500

Cikopo-Kertajati Utama Rp 181.500

Cikopo-Sumberjaya Rp 215.000

Cikopo-Palimanan Rp 246.000

Tarif untuk Kendaraan Golongan V

Cikopo-Kalijati Rp 57.000

Cikopo-Subang Rp 80.500

Cikopo-Cikedung Rp 141.000

Cikopo-Kertajati Rp 181.500

Cikopo-Kertajati Utama Rp 181.500

Cikopo-Sumberjaya Rp 215.000

Cikopo-Palimanan Rp 246.000

Sementara itu, penyesuaian tarif Tol Cipali (Cikopo-Palimanan) itu berdasarkan ketentuan penetapan tarif tol yang mengalami penyesuaian dua tahun sekali.

Tentunya hal ini sudah dituangkan dalam Keputusan Menteri PUPR tentang penyesuaian tarif tol.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan