Jabarekspres.com – Jika Anda ingin melakukan perjalanan mudik lebaran melalui Tol Cipali atau Cikopo Palimanan, berikut ini tarif yang terbaru.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan peraturan yang memperbolehkan mudik untuk bulan Ramadhan tahun ini.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang akan melintasi Tol Cipali, tapi tidak mengetahui tarif terbaru yang harus dikeluarkan.
Sebagaimana dilansir dari Kumparan (4/6), inilah tarif Tol Cipali terbaru berdasarkan golongan kendaraan.
Tarif untuk Kendaraan Golongan I
Cikopo-Kalijati Rp 27.500
Cikopo-Subang Rp 39.000
Cikopo-Cikedung Rp 68.000
Cikopo-Kertajati Rp 87.500
Cikopo-Kertajati Utama Rp 87.500
Cikopo-Sumberjaya Rp 104.000
Cikopo-Palimanan Rp 119.000
Tarif untuk Kendaraan Golongan II
Cikopo-Kalijati Rp 45.500
Cikopo-Subang Rp 64.500
Cikopo-Cikedung Rp 112.500
Cikopo-Kertajati Rp 144.500
Cikopo-Kertajati Utama Rp 114.500
Cikopo-Sumberjaya Rp 171.500
Cikopo-Palimanan Rp 196.000
Tarif untuk Kendaraan Golongan III
Cikopo-Kalijati Rp 45.500
Cikopo-Subang Rp 64.500
Cikopo-Cikedung Rp 112.500
Cikopo-Kertajati Rp 144.500
Cikopo-Kertajati Utama Rp 114.500
Cikopo-Sumberjaya Rp 171.500
Cikopo-Palimanan Rp 196.000
Tarif untuk Kendaraan Golongan IV
Cikopo-Kalijati Rp 57.000
Cikopo-Subang Rp 80.500
Cikopo-Cikedung Rp 141.000
Cikopo-Kertajati Rp 181.500
Cikopo-Kertajati Utama Rp 181.500
Cikopo-Sumberjaya Rp 215.000
Cikopo-Palimanan Rp 246.000
Tarif untuk Kendaraan Golongan V
Cikopo-Kalijati Rp 57.000
Cikopo-Subang Rp 80.500
Cikopo-Cikedung Rp 141.000
Cikopo-Kertajati Rp 181.500
Cikopo-Kertajati Utama Rp 181.500
Cikopo-Sumberjaya Rp 215.000
Cikopo-Palimanan Rp 246.000
Sementara itu, penyesuaian tarif Tol Cipali (Cikopo-Palimanan) itu berdasarkan ketentuan penetapan tarif tol yang mengalami penyesuaian dua tahun sekali.
Tentunya hal ini sudah dituangkan dalam Keputusan Menteri PUPR tentang penyesuaian tarif tol.