Modus Prostitusi Online Anak Dibawah Umur, Pelaku Pakai MiChat

Jabarekspres.com – Polisi membongkar praktik prostitusi online anak di bawah umur di Wisma Pratama, Jalan Anggrek, Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya mengamankan 22 orang. Dari 22 orang tersebut terdapat gadis remaja yang akan di tawarkan ke pria hidung belang serta beberapa joki atau muncikari.

“Modusnya mereka menawarkan untuk wanita BO yang merupakan anak di bawah umur dengan menggunakan aplikasi media sosial MiChat,” kata Zulpan dalam keterangannya, Rabu (5/4/2022).

Terkait penggerbekan tersebut, sejumlah barang bukti terkait praktik prostitusi online berhasil di amankan yaitu handphone, kartu tanda penduduk (KTP), serta uang Rp 300.000.

“Selain itu, juga di amankan kondom serta screenshot chatMiChat bukti para joki menawarkan anak-anak tersebut,”ucapnya.

Atas perbuatannya, para mucikari terancam Pasal Tentang Dugaan Eksploitasi Anak di bawah umur secara seksual dan ekonomi. Sebagaimana di maksud dalam Pasal 76I Juncto Pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHAP dan atau Pasal 506 KUHAP.

Sebelumnya, Polisi menggerebek penginapan di Cengkareng, Jakarta Barat, terkait adanya dugaan praktik prostitusi. Hasilnya, sembilan anak di bawah umur berhasil di amankan.

“Iya (ada penggerebekan) di Jakarta Barat, dini hari digerebeknya. Di amankan anak di bawah umur sembilan orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat di konfirmasi wartawan BeritaSatu, Selasa, 5 April lalu.

Di katakan Zulpan, di duga sistem prostitusi tersebut menerapkan sistem booking order (BO). Terkait hal itu, belum di ketahui secara pasti ada atau tidaknya muncikari yang turut di amankan.

“Belum bisa saya sampaikan dulu, karena baru di amankan tadi malam,” ucap Zulpan.

Kanit 4 Subdit Reknakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dedi mengatakan, “Joki ada 3 orang. Yang dua itu joki dewasa dan satu joki anak di bawah umur yang memenuhi syarat untuk di majukan,” kata Dedi saat di hubungi pihak Tempo, Rabu, (6/3/2022).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan