JAKARTA – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sempat bekerjasama dengan Indra Kesuma alis Indra Kenz untuk membangun sebuah perusahaan.
Adapun kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option platform Binomo.
“F dan IK memiliki hubungan bisnis di PT Disotiv Citra Digital, di mana IK sebagai direkturnya,” ujar Gatot kepada wartawan, Rabu (6/4).
PT Disotiv Citra Digital adalah perusahaan yang bergerak di bidang pemasaran digital, industri kreatif, jasa fotografi, videografi dan perancang web. Pada tahun 2020, perusahaan ini sempat membuka lowongan pekerjaan untuk posisi graphic designer dan cinematographer.
Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut mengungkapkan, Fakarich juga pernah menerima uang sebesar Rp 1,9 miliar dari Indra Kenz.
“F menerima aliran dana dari rekening IK sebesar Rp1.900.000.000,” katanya.
Komentar