JAKARTA – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah membukan pendaftaran calon anggota baru dari tanggal 31 Maret sampai tanggal 15 April 2022. Pembukaan pendaftaran anggota KPI Pusat dimulai sejak dibentuknya Pansel berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 135 Tahun 2022 tentang Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2022-2025.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong didaulat menjadi ketua pansel merangkap anggota, merinci anggota pansel terdiri dari delapan orang yang memiliki kapasitas dan keahlian. Anggota Pansel lainnya yaitu Ahmad Ramli, Rosarita Niken Widiastuti, Alisa Qotrunnada Munawaroh Wahid, Dadang Rahmat Hidayat, Raden Muhammad Samsudin Dajat Hardjakusumah, dan Justisiari Kusumah.
Mengenai proses seleksi, Ketua Pansel Calon Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025 menjelaskan akan ada beberapa tahapan. Setelah pendaftaran dan verifikasi administrasi akan dilanjukan dengan tahapan berikutnya.
“Meliputi seleksi tertulis, asesmen psikologis, dan wawancara. Seleksi bersifat terbuka, dan peserta yang lolos tahapan seleksi akan diumumkan untuk menerima masukan rekam jejak dari masyarakat,” kata Usman di Jakarta, Senin (4/4).
Hasil akhir dari seleksi yang dilakukan oleh Pansel akan disampaikan oleh Menteri Kominfo kepada Komisi I DPR RI untuk dilakukan fit and proper test.
Salah satu anggota Pansel, Rosarita Niken Widiastuti menambahkan, pihaknya berharap antusiasme masyarakat yang tinggi, khususnya bagi komunitas penyiaran untuk mengikuti proses seleksi keanggota KPI Pusat. Menurut Niken yang juga merupakan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika ini, seleksi KPI Pusat diharapkan akan menghasilkan anggota-anggota KPI Pusat yang memiliki inovasi untuk membangun dan menjaga sektor penyiaran Indonesia.
“Lewat proses seleksi ini harapannya akan mucul anak bangsa yang akan mampu terus berinovasi untuk membangun dan menjaga penyiaran di Indonesia,”ujar Niken.
Pendaftaran anggota KPI Pusat dilakukan melalui mekanisme daring. Bagi warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan bisa mendaftar melalui laman seleksi.kominfo.go.id. Dalam laman tersebut, pendaftar dapat mengunduh lampiran berupa surat pendaftaran seleksi calon anggota KPI periode 2022-2025, lampiran daftar Riwayat hidup, surat pernyataan, pakta integritas dan panduan penggunaan aplikasi seleksi Kominfo.