Kisah Orang Miskin di Zaman Nabi, Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadan Tapi Tak Mampu Bayar Kafarat

JABAREKSPRES – Kisah keteladan Nabi Muhammad SAW dalam menyelesaikan persoalan-persoalan umatnya tercatat dalam berbagai kitab hadis. Salah satu kisah itu adalah ketika Nabi Muhammad didatangi seorang lelaki yang meminta fatwa. Orang itu memberikan pengakuan kepada nabi bahwa dirinya telah berhubungan suami istri pada waktu siang di bulan puasa Ramadan.

Nabi Muhammad SAW kemudian bertanya kepada orang itu, “apakah kamu memiliki budak, sehingga kamu harus membebaskannya?”

Orang itu menjawab: “Tidak.”

Lalu Beliau bertanya lagi: “Apakah kamu sanggup bila harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut?”

Orang itu menjawab: “Tidak.”

Lalu Beliau bertanya lagi: “Apakah kamu memiliki makanan untuk diberikan kepada enam puluh orang miskin?”

Orang itu menjawab: “Tidak.”

Sejenak nabi SAW terdiam. Beliau kemudian memberikan satu keranjang berisi kurma, lalu berkata: “Mana orang yang bertanya tadi?”

Orang itu menjawab: “Aku.”

Maka beliau berkata: “Ambillah kurma ini lalu bersedakahlah dengannya.”

Orang itu berkata: “Apakah ada orang yang lebih fakir dariku, wahai Rasulullah. Demi Allah, tidak ada keluarga yang tinggal di antara dua perbatasan (yang dia maksud adalah dua gurun pasir) yang lebih fakir daripada keluargaku.”

Mendengar itu Nabi SAW menjadi tersenyum sehingga tampak gigi seri beliau. Kemudian beliau berkata: “Kalau begitu berilah makan keluargamu dengan kurma ini.”

Kisah tersebut tertulis dalam Kitab Shahih Bukhari, hadis nomor 1.800. Hadis ini menjadi dasar diwajibkannya kafarat bagi orang yang

Dalam Kitab Fathul Qorib karya Syekh Al Allamah Muhammad bin Qasim Al Ghazi menyebutkan bahwa orang yang berhubung suami istri saat puasa Ramadan dihukumi berdosa dan wajib membayar kafarat.

Kafarat yang dimaksud adalah sebuah denda dengan memerdekan budak mukmin. Jika tidak mampu maka diganti dengan puasa 2 bulan berturut-turut di luar Ramadan dan tidak boleh batal sekali pun.

Jika orang yang melanggar itu masih juga tidak mampu maka bisa membayar kafarat, maka ia harus memberi makan 60 orang fakir miskin.

Masing-masing fakir mendapatkan 1 mud (7 ons) bahan pokok. Sementara itu, Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Baari menjelaskan orang berhubungan suami istri saat puasa Ramadan bisa memilih di antar 3 kafarat yang sudah disebutkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan