Disdagin Upayakan Perpendek Alur Distribusi Minyak Goreng, Adakah Hambatan?

BANDUNG – Isu kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng yang masih hangat diperbincangkan sedang ditindaklanjuti oleh Disdagin Kota Bandung. Kabid Distribusi Perdagangan dan Pengawasan Kemetrologian Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Meiwan Kartiwa mengaku bahwa Operasi Pasar (OP) untuk minyak goreng kemasan sedang ditunda.

“Sementara OP untuk minyak kemasan dipending dulu, paling kita ke minyak curah. Kita lagi berusaha agar minyak curah OP-nya langsung ke pedagang pasar dan pelaku UMKM. Kita lagi koordinasikan dengan distributor minyak,” ujar Meiwan Kartiwa kepada Jabar Ekspres, di Kantor Disdagin Kota Bandung, Jalan Cipamokolan, Selasa (5/4).

Mengenai perkembangan upaya ini, ia menuturkan bahwa mendapatkan respon baik dari pedagang dan pelaku UMKM.

“Sementara sih respon baik. Yang namanya minyak goreng curah itu ‘kan minyak goreng yang disubsidi, jadi tidak bisa jual-belinya seenaknya saja. Ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” tutur Meiwan.

Ia menambahkan, persyaratan ini harus dipenuhi antara pihak penjual dan pembeli.

“Misalnya untuk pelaku UMKM; dia harus punya NIK, harus punya NPWP, atau bahkan ada pakta integritas. Mereka tidak boleh menjual lebih dari harga HET. Kalau penyedia sudah siap ya tinggal kita menyesuaikan dengan pembelinya, bagaimana penjual dan pembeli ini sarat dan ketentuannya bisa dipenuhi,” kata Meiwan.

Meiwan berharap akan terciptanya kekompakkan antara distributor dan pembeli, agar subsidi bisa diberikan.

“Kasian ‘kan produsen distributor ini, kalau pembelinya tidak sesuai (belum terverifikasi) mereka tidak akan dapat subsidinya. Distributor sama pembelinya harus kompak penuhi syarat,” katanya.

“Mesti sama-sama dipenuhi, karena minyak goreng curah itu merupakan minyakgoreng subsidi sebenarnya. Kami harap dipenuhi persyaratannya baik oleh distributor, produsen, dan pedagang,” pungkas Meiwan. (mg6/wan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan