Ini Dia Penyebab Herry Wirawan Akhirnnya dijatuhkan Hukuman Mati

BANDUNG – Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan setelah banding jaksa penuntun umum di kabulkan oleh majelis hakim.

Melalui amar putusannya yang dibacakan Herri Swantoro mengatakan, menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Majelis hakim memperbaiki putusannya mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati dan dilakuan perampasan harta terdakwa. Termasuk membebankan biaya perawatan 9 anak para korban.

Majelis hakim juga menetapkan 9 orang anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat.

‘’Penyerahan ini dilakukan setelah mendapatkan ijin dari keluarga masing masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala,’’kata Majelis Hakim.

Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya.

Jika situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing.

Majelis haim juga memerintahkan agar negara merampas harta kekayaan aset terdakwa berupa tanah dan bangunan Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda.

Aset tersebut nantinya akan dilelang dan hasilnya diserahkan kepada Pemerintah untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.

Adapun hal yang memberatkan adalah anak-anak korban sejak lahir kurang mendapat perhatian dan kasih sayang dari orang tuanya.

Akibat perbuatan Terdakwa Herry wirawan menimbulkan trauma dan penderitaan pula terhadap korban dan orang tua korban.

Perbuatan terdakwa Herry wirawan yang dilakukan di berbagai tempat dianggap menggunakan simbol agama diantaranya di Pondok Pesantren yang Terdakwa pimpin.

Hal ini dapat mencemarkan lembaga pondok pesantren, merusak citra agama Islam karena menggunakan simbol-simbol agama Islam.

‘’Dampaknya dapat menyebabkan kekhawatiran orang tua untuk mengirim anaknya belajar di Pondok Pesantren,’’pungkas Majelis Hakim. (red).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan