Sederet Fakta Pemecatan Dokter Terawan, Wah Ternyata!

Jabarekspres.com – Di lansir JPNN, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota Ikatan Dokter Indonesia (BHP2A IDI) Beni Satria mengatakan pemecatan eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto masih di proses.

Dia menjelaskan keputusan pemecatan dokter Terawan di landasi oleh keputusan Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi.

“Muktamar 31 ini meneruskan hasil sidang khusus etik kedokteran yang memutuskan pemberhentian tetap sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto spesialis radiologi sebagai anggota IDI,” kata Beni, Kamis (31/3).

Pengurus Besar IDI akan memproses pemecatan dalam 28 hari sejak keputusan di tetapkan pada Jumat (25/3). Beni mengungkapkan pemberhentian Terawan merupakan hasil dari proses panjang sejak 2013.

“Hak-hak etik beliau (Terawan, red) telah di sampaikan mengacu pada AD/ART dan tata laksana organisasi,” ujar Beni.

Dia menegaskan seluruh dokter Indonesia terikat dan tunduk pada norma dan kode etik profesi kedokteran.

“Pembinaan dan penegakan standar norma dalam profesi kedokteran jadi tanggung jawab IDI guna menjamin hak-hak dokter dan keselamatan pasien,” tutur Beni.

Surat rekomendasi Nomor 0280/PB/MKEK/02/2022 yang di tujukan kepada Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI tersebut berisi mengenai hasil keputusan MKEK setelah Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022. Di dalamnya, tertulis alasan pemecatan Terawan yang di nilai melanggar etik berat serta melakukan sejumlah kontroversi sepanjang 2018-2022.

Dikutip dari Koran Tempo edisi 28 Maret 2022, MKEK membeberkan lima fakta utama di balik alasan pemecatan Terawan dari IDI, di antaranya:

  1. Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.
  2. Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.
  3. Bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (PRTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
  4. Menerbitkan Surat Edaran nomor: 163/AU/Sekr.PDSRKI/XII/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri acara PB IDI.
  5. Telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan