BANDUNG – Persidangan perdana tindak pidana kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Habib Bahar Bin Smith harus terpaksa harus ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Diketahui, Persidangan yang akan diselenggarakan secara virtual ini, Habib Bahar Bin Smith bersedia keluar dari sel tahanan di Mapolda Jawa Barat untuk mengikuti persidangan.
Sehingga dengan adanya hal tersebut, menurut Jaksa penuntut umum (JPU), Suharja menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari petugas Polda Jabar, terdakwa tidak menghendaki jalannya persidangan yang dijalankan secara virtual ini.
“Yang mulia, Bahar Smith tidak menghendaki menjalani persidangan. Yang bersangkutan menginginkan sidang offline,” jelas Suharja di ruang persidangan, pada Selasa (29/3).
“Jadi Beliau (Bahar Bin Smith) menginginkan sidang offline. Mohon izin yang mulia, jadi intinya Bahar tidak mau keluar dari ruang tahanan, karena yang bersangkutan ingin sidang offline,” imbuhnya
Sementara itu, menurut Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith, Azis Yanuar menjelaskan bahwa adanya hal tersebut, seharusnya persidangan dilakukan secara offline.
Sehingga, Azis juga mengatakan bahwa pihaknya selaku tim kuasa hukum menginginkan persidangan dengan nama terdakawa Habib Bahar Bin Smith dilangsungkan secara offline.
“Memang seharusnya seperti itu (offline). Karena ini sudah ketinggalan zaman, kami ingin dihadirkan karena ini hambatan,” tuturnya.
Untuk diketahui, Habib Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan kasus pidana dugaan penyebaran berita bohong dalam ceramahnya yang berlokasi di wilayah Bandung Raya.
Sehingga dalam perkara ini, Bahar Bin Smith dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana. (Mg4/wan)