JABAREKSPRES – Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan! Mulai Mei 2025, peserta yang memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) maksimal Rp15 juta bisa mencairkan dana langsung melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Aplikasi JMO yang bisa diunduh gratis di Play Store maupun App Store, merupakan platform resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk layanan digital lengkap. Peserta dapat mengakses informasi program, pendaftaran, pelaporan, pengaduan, cek saldo, hingga pengajuan klaim JHT secara online.
Manfaat JHT sendiri dibayarkan dalam kondisi pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, atau saat peserta berhenti bekerja (PHK/resign). Sebelumnya, klaim melalui aplikasi terbatas pada nominal lebih kecil, sehingga banyak peserta masih harus mengurus secara manual di kantor untuk saldo di atas batas tertentu.
Baca Juga:Permudah Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang Hadirkan Program Someah Pekerja Informal Jadi Alarm Pengangguran, Dewan Desak Pemkot Bandung Optimalkan Pendampingan
Peningkatan limit menjadi Rp15 juta ini menjadi bukti nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mempercepat digitalisasi layanan. Proses klaim kini jauh lebih praktis: cukup dari ponsel, tanpa antre, tanpa ribet dokumen fisik, dan pencairan lebih cepat. “Inovasi ini memudahkan peserta merasakan manfaat JHT secara maksimal, sesuai slogan Kerja Keras Bebas Cemas,” demikian pernyataan resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang, Rizal Dariakusumah, menyambut positif kebijakan ini. “Kami sangat antusias dengan peningkatan limit klaim JHT via JMO,” ujar Rizal.
“Ini langkah maju untuk memberikan layanan lebih cepat, mudah, dan efisien bagi peserta di Kabupaten Bandung dan sekitarnya. Semoga semakin banyak pekerja yang bisa memanfaatkan kemudahan ini tanpa terhambat proses manual atau antrean panjang,” sambungnya.
Dengan fitur ini, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya mendekatkan layanan kepada jutaan pekerja Indonesia, terutama di era digital saat ini. Peserta disarankan segera update aplikasi JMO ke versi terbaru untuk menikmati fitur klaim JHT hingga Rp15 juta mulai Mei 2025. Pastikan data pribadi dan saldo JHT sudah terverifikasi di aplikasi agar proses berjalan lancar. (bbs)
