Ahli Waris Lahan dan Bangunan di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung Minta Perlindungan Kapolda Jabar

Ahli waris pemilik lahan dan bangunan di Jalan Asia Afrika Nomer 24 Kota Bandung, meminta kepada Polda Jabar u
Ahli waris pemilik lahan dan bangunan di Jalan Asia Afrika Nomer 24 Kota Bandung, meminta kepada Polda Jabar untuk eksekusi.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ahli waris yang mengklaim memiliki lahan dan bangunan di Jalan Asia Afrika Nomer 24 Kota Bandung, meminta kepada Polda Jabar untuk turun tangan membantu pelaksanaan eksekusi.

Kuasa hukum Pemohon, Abdurahman, SH mengatakan, tanah dan bangungan yang ada di jantung Kota Bandung itu sudah sejak lama memiliki kekuatan hukum tetap.

Namun, tidak dapat dilakukan eksekusi karena lahan dan bangunan dikuasai pihak lain dan mendapat dukungan dari Organisasi Masyarakat (Ormas).

Baca Juga:Ormas dan LSM Pertanyakan Progres Lapdu Dugaan Korupsi, Kejati Jabar Jelaskan Begini!Dana Hibah UPI Rp 79 Miliar Harus Diusut, Pengadaan Barang Diduga Ada Pengkondisian!

Menurutnya, Ahli waris lahan dan bangunan tersebut adalah almarhumah Eppyanti Widjaja (Oey Epie). Yakni Oeij Ken Ing, Linda Nugraha, Listiani Widjaja, dan Herliana Suhardja.

‘’ Kaluarga ahli waris ini telah memenangkan perkara ini sejak puluhan tahun lalu,’’ ujar Abdurahman dalam keterangannya.

Kronologi Sengketa

Abdurahman menceritakan, perkara perdata ini terjadi sejak 1983 silam dan sudah mendapat putusan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung Sampai Mahkamah agung.

‘’Ini sudah memilikiketetapan hukum dan perkara sudah dimenangkan oleh pihak pemohon,’’ ujarnya.

Selain itu seluruh kewajiban hukum sudah dilaksanakan sejak 14 Januari 1993. Pemohon juga telah menyetorkan uang sebesar Rp13.540.000 ke Kas Kepaniteraan PN Bandung.

Uang tersebut sebagai kompensasi 40 persen atas nilai bangunan sesuai penetapan tahun 1992. Bahkan secara yuridis dasar untuk melakukan eksekusi sudah sangat kuat.

‘’Penetapan Pelaksanaan Eksekusi tanggal 27 Juni 1992 dan Penetapan Eksekusi Pengosongan tanggal 06 Oktober 1993,’’ cetusnya.

Baca Juga:Kunjungi PNM, Gubernur Maluku Utara Berbagi Nilai Perjuangan PerempuaninDrive Perkuat Posisi dengan Strategi Jitu untuk Target Asia Tenggara

Terjadi Penundaan Karena Ada Intervensi

Akan tetapi, ketikan dilakukan eksekusi pada 8, 20, dan 29 Januari 2025, pelaksanaann eksekusi dengan dibantu dari Polrestabes Kota Bandung selalu tertunda.

Alasannya keamanan dan adanya potensi perlawanan dari organisasi masyarakat yang kini menduduki obyek lahan dan bangunan itu.

.”Kami sangat menyayangkan hal ini karena hukum seolah kalah oleh tekanan massa,” tegasnya.

Selain itu, segala bantahan pihak termohon Tn Dhaloomal Rachmand sudah ditolak oleh pengadilan. Dengan begitu tidak ada lagi alasan untuk menunda pengosongan.

Desak Kapolda Jabar Turun Tangan

Terjadinya penundaan tersebut, mengakibatkan kerugian materil dan imateril terhadap ahli waris dan memita kepada Kapolda Jabar untuk memberikan perlindungan hukum.

0 Komentar