Desak Ungkap Mafia Minyak Goreng, MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap Mendag

Jabarekspres.com – Gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diajukan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, Selasa (29/3). Hal tersebut dilakukan untuk mendesak Mendag agar segera mengungkap tersangka mafia minyak goreng.

“Sudah tadi ajukan praperadilan pukul 14.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadi memerintahkan termohon segera melakukan penetapan tersangka atas tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagngan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng,” ujar Boyamin yang dikutip dari JawaPos.com, Selasa (29/3).

Boyamin menjelaskan, gugatan ini diajukan lantaran Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memiliki 73 penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk menangani dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan.

Puluhan PPNS tersebut seharusnya mampu mengusut kasus langka dan mahalnya minyak goreng yang disebut Menteri Perdagangan dilakukan oleh mafia minyak goreng.

“Bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas kasus minyak goreng langka dan mahal yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pengusaha atau disebut mafia minyak goreng oleh Menteri Perdagangan,” katanya.

Menurutnya, hilangnya dan mahalnya minyak goreng di pasaran diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan.

“Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran,” ucapnya.

Boyamin pun menyinggung pernyataan dari Mendag, yang menyebut kelangkaan minyak goreng disebabkan terjadinya penimbunan untuk menahan harga hingga tinggi. Selain itu, minyak goreng untuk masyarakat dikumpulkan dan kemudian dijual ke luar negeri dengan harga empat kali lipat.

Pernyataan tersebut, telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur tindak pidana, M Lutfi bersiap menetapkan tersangka.

“Namun hingga pengajuan prapeadilan a quo, termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka sehingga atas tindakan termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, pada Kamis (17/3) lalu Mendag Muhammad Lutfi saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR mengaku akan menangkap sejumlah mafia minyak goreng dan akan diumumkan kehadapan publik pada hari ini, Senin (21/3).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan