Korban Diimingi Fasilitas, 5 Anak Jadi Korban Prostitusi Online

Jabarekspres.com – Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan lima anak di bawah umur, di salah satu indekos kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Sebanyak 10 orang di amankan dalam penggerebekan tersebut. Mirisnya, lima di antaranya merupakan anak di bawah umur. Sedangkan tiga lainnya merupakan wanita dewasa dan dua sisanya adalah sang muncikari berinisial IM (24) dan FO (22).

“Ada delapan perempuan yang di tawarkan oleh dua muncikari ini, lima di antaranya masih anak di bawah umur, kalau tiga lainnya perempuan dewasa,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, Jumat (25/3).

Pujiyarto mengungkapkan, modus pelaku prostitusi online ini yakni dengan mengiming-imingi korban akan mendapat staycation serta melakukan kredit handphone.

“Modus operandi korban awalnya mendapat tawaran untuk bekerja melayani tamu melalui media sosial Facebook dengan iming-iming staycation dan dapat melakukan kredit handphone apabila ikut bergabung,” terangnya.

Menurut Pujiyarto, praktik prostitusi ini terbongkar ketika salah satu orang tua korban curiga. Kepada orang tuanya, korban mengakui sudah terlibat dalam praktik prostitusi daring pada Maret 2022.

Keluarga korban lalu melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 18 Maret 2022, yang di tindaklanjuti dengan menggerebek indekos tersebut pada hari yang sama.

Pujiyarto menyebutkan, korban dapat melayani hingga lima tamu dalam sehari dengan tarif Rp 250.000 sampai Rp 300.000 sekali kencan.

“Korban bekerja dari pukul 16.00 sampai 24.00 WIB di kos-kosan tersebut. Pelaku IM menawarkan korban melalui aplikasi Michat seharga Rp 250.000 sampai Rp 300.000,” tutur Pujiyarto.

“Korban di berikan gaji sebesar Rp 1 juta seminggu sekali,” sambungnya.

Adapun kedua muncikari ini telah di tahan dan di tetapkan sebagai tersangka.

Keduanya di jerat dengan Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di pidana, dan Pasal 506 KUHP tentang Menarik Keuntungan dari Perbuatan Cabul, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan