Jadi Tersangka, Dua Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar Terancam 6 Tahun Penjara

CIAMIS – Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro Menjelaskan perkembangan kasus kecelakaan yang melibatkan pengendara Moge tabrak anak kembar hingga tewas di Kalipucang, Pangandaran.

Dua pengendara Moge berinisial AB dan AW kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Penetapan tersangka dua pengendara moge yang tabrak anak kembar itu, dilakukan oleh Polres Ciamis.

Meski kedua belah pihak antara keluarga korban dan pengendara moge sudah melakukan perdamaian, namun Kapolres menegaskan proses hukum tetap berjalan.

“Kalau masalah perdamaian silakan saja. Proses hukum tetap berjalan,” tegas Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro,

Menurut AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, kedua pengendara moge tersebut menjadi tersangka usai pemeriksaan, analisis dan olah tempat kejadian perkara.

“Penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan AB dan AW sebagai tersangka,” kata Kapolres.

Diungkapkan dia, penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti juga hasil gelar perkara.

Polres Ciamis yang menerima pelimpahan perkara dari Polres Pangandaran, dibantu oleh Dir Lantas Polda Jawa Barat (Jabar).

Penyidik juga melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara hingga para saksi mata.

“Kami mentersangkakan AB dan AW karena kelalaiannya menyebabkan korban meninggal,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Tidak hanya itu, posisi AB dan AW kini juga sudah dilakukan penahanan, termasuk moge milik mereka yang digunakan saat kecelakaan.

“Dua alat bukti sementara hasil olah TKP, kendaraan yang kami amankan dan hasil olah TKP serta keterangan para saksi,” ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

“Singkat kata bahwa terhadap pengendara telah ditetapkan sebagai tersangka. Sudah kami lakukan penahanan,” imbuh AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Kapolres menuturkan, kedua pengendara diduga melanggar Pasal 310 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009.

“Sesuai pasal yang dikenakan, kedua tersangka dikenakan ancaman 6 Tahun Penjara dengan denda Rp 12.000.000,” tutur AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Kapolres secara tegas menyampaikan akan menyelesaikan perkara ini sampai tuntas.

Terkait perdamaian antara pengendara dengan keluarga korban, Kapolres menegaskan, hal itu sebagai bentuk kemanusiaan, namun proses hukum tetap berjalan hingga tuntas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan