Jadi Tersangka, Dua Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar Terancam 6 Tahun Penjara

“Adanya perdamaian silahkan saja, bahkan bentuk kemanusiaan dan empati dari pengendara kepada pihak korban.”

“Namun demikian, untuk proses hukum tetap berjalan bahkan kami selesaikan sampai dengan pelimpahan kepada JPU (Kejaksaan),” tegas AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Seperti diketahui, kecelakaan moge tabrak anak kembar hingga meninggal dunia, terjadi di Jalan Raya Banjar menuju Pangandaran. (rt/rit)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan