Disperindag Akan Fasilitasi IKM Kabupaten Bandung Untuk Penggantian Label Halal

SOREANG – Kementerian Agama (Kemenag), melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) belum lama telah menetapkan penggantian label
halal yang baru.

Adanya penetapan penggantian Label halal tersebut, Disperindag Kabupaten Bandung telah melakukan imbauan dan sosialisasi kepada 7100 IKM Kabupaten Bandung, agar dapat melakukan penyesuaian.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Disperindag Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah, saat di komfirmasi melalui telephone seluler, Minggu (20/3).

Dicky mengungkapkan, adanya ketetapan penggantian label halal, Disperindag siap memfasilitasi para pelaku IKM di Kabupaten Bandung yang membutuhkan penyesuaian tersebut.

“Kita dari pemerintah daerah siap memfasilitasi para pelaku IKM, baik itu dari aspek regulasi maupun fasilitasi dengan lembaga terkait yang mengeluarkan sertifikasi,” ungkap Dicky.

Dicky pun mengatakan, langkah yang telah dilakukan Disperindag untuk membantu proses para pelaku IKM yang membutuhkan sertifikasi halal, yaitu dengan cara melakukan sosialisasi melalui WhatsApp grup, dan melakukan pendataan.

“Kita sudah melakukan mendata mana IKM yang membutuhkan sertifikasi halal, dan mana IKM yang memerlukan perpanjangan sertifikat halal-nya. Namun, apabila yang belum memiliki sertifikat, maka harus melakukan proses melalui pelatihan, setelah pelatihan, nanti baru keluar sertifikasinya,” jelas Dicky.

Upaya yang dilakukan terkait proses pemenuhan serrifikat ini, Dicky berharap, agar produk para IKM kabupaten Bandung mampu diterima di pasar global.

“Tujuan pemerintah membina dan memberdayakan para IKM agar lebih berkualitas. Supaya seluruh IKM Kabupaten Bandung, mampu berdaya saing dengan pasar global dan pasar ekspor,” tandasnya. (yul)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan