Logo Halal Baru Tuai Polemik, Denny Siregar Bereaksi

Jabarekspres.comPegiat Media Sosial Denny Siregar ikut bereaksi menyikapi polemik logo halal baru yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag).

Lebih jauh, Denny Siregar pun turut memberikan pandangannya mengenai munculnya logo halal baru kendati sejumlah pihak banyak yang mengkritik.

Melalui akun Twitter @Dennysiregar7, Pegiat Media Sosial itu bahkan menyampaikan harapan pribadinya usai Kemenag memastikan logo halal baru.

“Semoga sesudah @Kemenag_RI mengambil alih sertifikasi halal dari @MUIPusat, ga ada lagi label halal yang aneh-aneh seperti di cat, kulkas, dan makanan kucing,” kata Denny Siregar.

“Jangan permalukan agama Islam dengan model seperti itu,” ucap Pegiat Media Sosial itu menambahkan.

Dalam unggahan yang lain, Denny Siregar pun ikut mengomentari soal status Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang kerap kali mengeluarkan fatwa halal.

Dengan nada menyindir, Pegiat Media Sosial itu pun melengkapi unggahannya dengan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Bila mengamati ucapan Menteri Agama, yang bersangkutan menyebut label halal MUI tidak berlaku lagi bertahap.

Selain itu, Gus Yaqut (begitu sapaan Menteri Agama), menyatakan sertifikasi halal sesuai undang-undang diselenggarakan pemerintah bukan organisasi masyarakat atau ormas.

“Ohhh berarti @MajelisUlamaID itu sebenarnya ormas toh. Baru tau,” kata Denny Siregar dengan nada menyindir.

Sebagai informasi, Label Halal Indonesia telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan berlaku secara nasional.

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Lantas, bagaimana dengan label halal yang selama ini digunakan?

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022.

Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

“Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH,” kata dia.

“Serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu,” tuturnya menambahkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan