Desak Kementrian Koperasi UKM Segera Selesaikan Dualisme Dekopinwil Jabar

BANDUNG – Kementerian Koperasi dan UKM didesak segera menghentikan dualisme kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Wilayah Provinsi Jawa Barat.

“Kami minta pemerintah dalam hal ini Kementrian Koperasi UKM supaya ada ketegasan. Jangan sampai ada benturan di bawah, maka menteri harus tegas. Apalagi yang ditunggu, secara hukum sudah jelas,” ujar Ketua Dekopinwil Jawa Barat, Nurodi, di Sekretariat Dekopinwil Jalan Soekarno – Hatta Bandung, Rabu (16/3).

Menurut Nurodi, segera batalkan kepengurusan atas nama kubu Nurdin Halid dkk yang sekarang masih mengatasnamakan diri sebagai ketua dan pengurus Dekopin pada tiap provinsi dan kabupaten/kota.

“Menkop UKM tidak boleh membiarkan ini,” tegasnya.

Nurodi menjelaskan, kepengurusan Dekopin yang sah adalah di bawah kepemimpinan Sri Untari Bisowarno yang sudah memiliki legal standing. Sedangkan kubu Nurdin Halid dkk hanyalah pihak yang mengatasnamakan Dekopin hasil Munas Makasar.

“Jika mereka mengklaim punya putusan Pengadilan Negeri (PN) Makasar maka seluruh hasil Munas Dekopin tanggal 11-14 Nopember 2019 di Makassar dinyatakan sah menurut hukum, kami terima bahwa putusan itu sah. Tapi UU no 23/1995 manyatakan, perubahan itu harus disahkan oleh pemerintah,” paparnya.

Oleh karena itu saya menduga, Nurdin Halid itu sedang menunggu pengesahan dari presiden sunda empire. Jadi lucu. Karena presiden kita nggak bakal membuat kepres perubahan anggaran dasar, wong sementara legal standing Nurdin Halid tidak ada. Peninjauan Kembali pun juga mau apa?” imbunya.

Jadi hal tersebut kata dia, sebetulnya sudah selesai, tinggal tanggung jawab pemerintah untuk bersama-sama mengurus gerakan koperasi ini. “Sudah terlalu lama kita ini semacam oligarki,” tukasnya.

Nurodi pun menedesak Menkop UKM harus menyelesaikan dualisme ini karena sangat merugikan masyarakat, khususnya anggota koperasi yang adalah nasabah-nasabah koperasi. “Ini lebih merugikan anggota koperasi, seharusnya satu saja yang punya kewenangan atas nama Dekopin,” jelasnya.

Bagi Nurodi, sangat tidak mungkin Kementerian Koperasi UKM tidak mengetahui dualisme tersebut. Sebab di kementerian ada deputi yang paham akan hal ini. “Kita mohon kepada Menteri, dengan kewenangannya supaya menghentikan salah satu kepengurusan Dekopin ini,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan