Viral Wanita Hina Islam Mendapat Hukuman 10 Tahun Penjara

Jabarekspres.com – Viral wanita hina Islam harus berakhir dengan hukuman 10 tahun penjara.

Wanita tersebut bernama Aneeqa Atteeq, ia dinyatakan bersalah atas penistaan terhadap agama Islam.

Penistaan yang dilakukan adalah menghina Nabi Muhammad SAW melalui pesan elektronik yang dikirimkan kepada teman-temannya.

Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman mati terhadap Aneeqa Atteeq, kemudian ia ditangkap pada Mei 2020.

Salah satu temannya memberitahu polisi bahwa perempuan itu mengirim karikatur Nabi Muhammad melalui WhatsApp.

Padalah dalam agama Islam, melakukan penggambaran Nabi Muhammad SAW merupakan tindakan terlarang.

Sementara itu, menurut undang-undang antipenistaan agama Pakistan, siapa pun yang dinyatakan bersalah menghina agama atau tokoh agama dapat dihukum mati.

Akan tetapi, pihak berwenang belum pernah sekalipun melangsungkan hukuman mati karena penistaan agama, tuduhan-tuduhan seperti itu dapat menimbulkan kerusuhan.

Hasil dari pengadilan itu akhirnya Aneeqa Atteeq dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Menurut kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) domestik dan internasional, tuduhan penistaan agama sering digunakan untuk mengintimidasi kelompok-kelompok minoritas agama dan untuk menyelesaikan masalah pribadi.

Ada sebuah kasus yang terjadi pada Desember tahun lalu, massa Muslim menyerbu pabrik peralatan olahraga di distrik Sialkot, Pakistan.

Lantas membunuh seorang pria Sri Lanka dan membakar tubuhnya di depan umum atas tuduhan penistaan agama.

Sontak insiden tersebut menuai kecaman nasional.

Lalu pihak berwenang menangkap puluhan orang karena keterlibatan mereka dalam pembunuhan Priyantha Kumara.

Mereka yang ikut andil dalam aksi pembunuhan Kumara akan diadili di Pakistan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan