Wanita Pamer Bakar Bendera Merah Putih, Sudah Dilarang Dalam UU

Jabarekspres.com – Media sosial gempar dengan video viral berisi seorang wanita pamer bakar bendera merah putih yang di unggah oleh @P3nj3l4j4h_id pada 14 Maret lalu.

Di dalam video tersebut, terlihat seorang wanita yang sedang berada di sebuah bangunan membawa bendera merah putih. “Lihat ya, ini bendera Indonesia.” Ujarnya sembari melebarkan bendera Indonesia.

Kemudian wanita itu menumpahkan minyak tanah di bendera tersebut sambil berkata “Di bakar” dan ia menyalakan korek api untuk membakarnya.

Menurut pakar hukum dari Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta Faisal Santiago, menegaskan pemidanaan wajib di tegakkan. Yakni terhadap orang yang menodai bendera Merah Putih.

Di lansir kabar24, Prof Faisal menegaskan apabila seseorang menodai bendera Merah Putih dengan cara menginjak-injak dengan sengaja. Atau membakar, dan menodai dengan hal-hal yang bertentangan dengan hukum maka wajib di pidana.

Bahkan, larangan tersebut ada di sebutkan dalam UU No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Sebagaimana dalam pasal 24  huruf a tertulis:

Setiap orang dilarang: a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

Dalam Bab VII Pasal 66 di sebutkan dengan jelas ada sanksi pidana yang menunggu bagi pelaku pembakaran Merah Putih.

“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000”.

Netizen pun berharap, wanita pamer bakar bendera merah putih tersebut segera di selidiki dan di tangkap atas aksinya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan