Pernah Dapat Bantuan dari Doni Salmanan? Siap-siap Disita

Jabarekspres.com – Kasus dugaan penipuan melalui trading dan tindak pidana pencucian uang atas tersangka Doni Salmanan saat ini terus dikembangkan jajaran Bareskrim Mabes Polri.

Demi mengungkap kemana saja aliran dana yang dipakai Doni Salmanan, Penyidik Bareskrim Mabes Polri pun kini secara bertahap melakukan langkah penyitaan aset dari Crazy Rich itu.

Sejumlah barang mewah baik kendaraan roda empat, lalu roda dua, bangunan rumah, hingga dokumen penting lainnya kini tengah dalam proses pemeriksaan tim penyidik Bareskrim Polri.

Selain itu, penyidik juga tengah melakukan penelusuran intensif soal dana yang sempat dikeluarkan Doni Salmanan yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah menjeratnya saat ini.

Kemana saja aliran dana itu diberikan, lalu kepada siapa pihak-pihak yang pernah mendapatkan bantuan Doni Salmanan menjadi fokus dari jajaran Polri dalam membongkar kasus ini.

Sebagaimana diketahui sosok berjuluk Crazy Rich asal Bandung itu kerap kali membagikan kebiasaannya melalui media sosial memberikan uang dengan nominal yang sangat fantastis.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyarankan kepada pihak yang pernah dan sempat menerma aliran dana dari Doni Salmanan untuk segera melapor.

“Ketika orang tidak tahu dan ada itikad mau mengembalikan, ‘Saya tidak tahu, tapi karena saya tahu begini (berkasus), saya akan kembalikan’,” kata dia dilansir dari laman media Polda Metro Jaya, Selasa (15/3/2022).

“Jadi ada orang yang diberikan tapi dia tidak tahu sumbernya kan. Tapi ketika penyidik akan sampaikan, dia akan kembalikan,” ucapnya menambahkan.

Menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, si penerima perlu memiliki itikad baik untuk mengembalikannya. Sebab, polisi harus melacak sumber dana dari aset-aset Doni Salmanan.

“Iya (wajib mengembalikan) kan harus disita,” ujar Karopenmas Divhumas Polri itu menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapka Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex.

Penetapan ini dilakukan setelah Doni menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam pada 8 Maret 2022 lalu.

“Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS dari status saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan