Jabarekspres.com – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun ini.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran THR dan gaji ke-13 PNS, untuk jumlahnya akan sama seperti tahun lalu.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menjelaskan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini sama dengan tahun 2021, di mana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
“Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021,” katanya pada 11 Januari 2022, dikutip dari okezone (3/12).
Kapan THR cair? pemberian THR akan diberikan sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei. Namun, biasanya diberikan dua minggu sebelum lebaran yang artinya akan cair pada bulan April.
Sementara itu, pemberian THR diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat, sehingga hal itu akan erdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.
Lalu, bagaimana dengan gaji ke -13? itu akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli.
Kedua tunjangan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan konsumsi para abdi negara, dan menaikan pertumbuhan ekonomi.
Perlu diketahui, pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja.
THR dan gaji ke-13 diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.
Dari pemangkasan tunjangan kinerja yang ada di THR dan gaji ke-13, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp. 15 triliun.
Anggaran itu dipergunakan untuk menambah belanja dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.