Lihat Nih, Tampang AKBP M Saat Sidang, Polisi yang Cabuli Anak 13 Tahun

MAKASSAROknum perwira polisi AKBP M yang diduga menjadikan remaja putri inisial IS, 13, sebagai budak seksual di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sudah menjalani sidang kode etik Kepolisian.

Sidang kode etik itu berlangsung di Lantai IV Mapolda Sulsel, Jumat (11/3) pagi hingga siang.

Sidang kode etik menyatakan, AKBP M terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Putusan sidang kode etik ialah kepolisian memberikan sanksi berat kepada AKBP M.

Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi mengatakan AKBP M mendapatkan beberapa sanksi.

“Adapun hasil sidangnya adalah, pertama, AKBP M dijatuhkan sanksi yang bersifat tidak administratif karena dinyatakan melakukan perbuatan tercela,” kata Kombes Ai Afriandi.

“Sementara yang kedua, AKBP M diberikan sanksi berupa administratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian republik Indonesia,” tambahnya.

Afriandi menambahkan AKBP M melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sebelumnya, oknum polisi AKBP M telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel atas kasus pencabulan.

Hasil pemeriksaan menemukan bukti mantan pejabat di Polairud itu melakukan pelanggaran hukum, yakni tindakan pemerkosaan.

“Hasilnya, seluruh penyidik yang menangani kasus itu sepakat menetapkan AKBP M menjadi tersangka. Dia terbukti melakukan tindakan pemerkosaan,” kata Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Onny Trimurti Nugroho.

Mantan pejabat Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri tersebut menerangkan, pasal yang dikenakan kepada AKBP M yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (jpnn-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan