Warga Minta Kelonggaran Waktu, Lurah Gumuruh: Kami Tidak Bisa Apa-apa

BANDUNG – Lurah Gumuruh, Nurma, mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa terkait warga yang meminta kelonggaran waktu sebelum terdampak program Citarum Harum, menyoal normalisasi kali Citarum dan penertiban bangunan liar.

“Kalau kelurahan mah tidak bisa apa-apa. Kami hanya sebagai aparat kelurahan. Karena ini kan perintah dari Jokowi yang lalu diperintahkan ke Gubernur Jawa Barat,” ujarnya kepada wartawan Jabar Ekspres, Rabu (9/3).

“Sektor 22 Citarum Harum sendiri ketika sosialisasi pun sebetulnya sudah memberi tahu bahwa warga diberi waktu selama 3 minggu supaya mengosongkan,” katanya.

Sebenarnya, lanjut Nurma, saat terjadi penggusuran di bantaran sungai tersebut pada tahun lalu, yakni yang dialami warga Kelurahan Binong. Itu semestinya sudah menjadi ‘warning’ bagi warganya.

“Karena saat sosialisasi di Pemkot Bandung pun di Balkot, oleh Wali Kota disampaikan kalau ini (penggusuran) lanjut pekerjaan Citarum Harum. Sebagai aparatur, kami tidak bisa apa-apa. Kami menuruti saja dari pemerintah,” imbuhnya.

Ia menambahkan, warga Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, tercatat ada sebanyak enam RW yang bakal kena dampak penggusuran: 4, 5, 6, 7, 11, dan 12.

Sebelumnya, warga dikabarkan sempat meminta kelonggaran waktu untuk mengosongkan tanah. Setidaknya sampai menjelang lebaran Idul Fitri bulan depan.

Dalam sosialisasi pada tanggal 23 Februari 2022 kemarin, alasan penggusuran ini atas nama penertiban bangunan liar. Soal normalisasi Kali Citarum. Bersamaan dengan itu, kata Sofyan, pihaknya juga sudah minta penundaan waktu. Khususnya kepada Tim Satgas Citarum Harum.

“Kami minta untuk penundaan waktu, minimal setelah lebaran. Biar masyarakat fokus ibadah. Karena masyarakat juga udah sadar bahwa mereka akan membongkar rumahnya. Sedangkan kalau udah beres pengukuran, berarti sebentar lagi bakal pembongkaran,” ungkap Ketua RW 6, Sofyan Mustafa kepada wartawan Jabar Ekspres, beberapa waktu lalu.

Adapun warga RW 6 Kelurahan Gumuruh, yang berada di bantaran sungai Cikapundung Kolot terdapat 83 rumah akan terkena dampak program Citarum Harum tersebut.

“Sekira 20 rumah itu akan terbongkar habis. Sisanya tergantung bukti kepemilikan tanah yang dibuktikan dengan sertifikat,” pungkasnya. (zar)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan