Jabarekspres.com – Kasus pemerkosaan di Sawah Besar turut mendapat sorotan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
KemenPPPA pun mengecam kasus pemerkosaan itu. Pasalnya, tindakan si pelaku tak hanya memperkosa tetapi ikut melakukan kejahatan lain yakni pencurian dan pembunuhan.
Sebagai informasi, aparat kepolisian berhasil mengungkap adanya kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap wanita muda berinisial AW yang berusia 20 tahun.
Tiga jam setelah korban ditemukan tewas dirumah kontrakannya, pelaku berinisial A akhirnya diciduk jajaran Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Jumat 4 Maret 2022.
Diketahui bila pelaku yang berusia 22 tahun itu merupakan teman dekat korban.
“Kita sama-sama memantau proses hukumnya untuk akses keadilan bagi keluarga korban,” kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPA Ratna Susianawati.
Lebih lanjut, Ratna Susianawati menambahkan pihaknya di KemenPPA prihatin dan mendesak kepada penegak hukum agar pelaku tersebut dihukum berat.
Ratna menegaskan pihaknya selalu melakukan advokasi dan sosialisasi terkait perlindungan dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan.
Sehingga dia yakin kasus pemerkosaan tersebut dapat terselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Pemberitaan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dari media sebenarnya baru kasus kekerasan seksual yang terungkap,” kata Ratna.
“Kami yakin kasus yang terjadi sesungguhnya jauh lebih besar karena kekerasan seksual bagaikan fenomena gunung es,” ucap Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan itu menambahkan.
Menurutnya, banyak korban kekerasan seksual memilih diam dalam sunyi, tidak tahu apa yang harus dilakukan, merasa sendirian dan putus asa seolah dunia telah runtuh menimpa.
“Tidak sedikit yang memilih menanggung sendiri meskipun sering berujung pada depresi dan akhirnya mengakhiri hidupnya,” tutur Ratna.
“Bahkan yang lebih parahnya pelaku kemudian yang mengakhiri hidup korban agar jejak kejahatannya tidak diketahui,” ujarnya melanjutkan.
Ratna mengungkapkan, salah satu penyebab kejahatan seksual terus terjadi karena belum ada payung hukum yang komprehensif dan bersifat khusus menangani masalah tersebut.
“Dan berperspektif korban untuk mendapatkan hak atas keadilan, hak atas kebenaran dan hak atas pemulihan,” ucapnya.
“RUU TPKS ada untuk menjawab kekosongan hukum terkait masalah kekerasan seksual dan semangat baru dalam memberikan perlindungan pada korban kekerasan seksual,” tutur dia.