Syarat Tes PCR dan Antigen Dihapus, DPR Minta Segera Buat SE

JAKARTA – Syarat tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik telah dihapus. Terkait hal itu anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Alifudin mengapresiasi keputusan tersebut.

Dia mendorong Pemerintah untuk segera percepat mengeluarkan Surat Edaran (SE) penghapusan syarat tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik.

“Saya apresiasi atas keputusan hapus syarat PCR dalam perjalanan, karena itu merupakan aspirasi saya saat harga PCR masih mahal harganya, dan pada keputusan ini untuk anak dibawah umur jangan dibedakan” ujar Alifudin kepada wartawan yang dikutip dari Jawapos.com, Selasa (8/3).

Alifudin menambahkan, penyampaian Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat rapat terbatas evaluasi PPKM harus ditindak lanjuti Kementerian atau Lembaga lain.

“Jadi, yang harus digalakan yaitu vaksinasi, jika belum vaksinasi kedua segera lakukan vaksinasi, jika sudah vaksin dua, lakukan vaksin booster, walau tidak tes antigen atau PCR, tapi target vaksinasi tercapai,” teganya.

Dirinya meminta kepada pemerintah, keputusan menghapus syarat PCR pada penerbangan sudah tepat. Karena akan mengurangi stigma negatif dari masyarakat terkait sekelompok perusahaan yang mengambil keuntungan disaat pandemi.

“Semoga dari keputusan ini, masyarakat yang belum vaksin dua atau booster, akan berbondong dan segera vaksin, serta saya menghimbau kepada pemerintah agar mengeluarkan surat edaran resmi terkait hal ini dan harus kita kawal bersama keputusan ini” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah menghapus syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik. Hal itu diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ketentuan baru ini berlaku bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19. (jawapos/ran)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan