Cara Daftar BPJS Online, Catat Ini Langkahnya

Jabarekspres.com – Tak perlu lagi datang langsung ke kantor cabang kini sudah ada cara daftar BPJS online lho. Jadi, peserta tinggal membuka HP atau smartphone untuk mengurusnya.

Sebelumnya, setiap calon peserta memang diharuskan untuk menemui pihak kantor BPJS Kesehatan terdekat bila ingin melakukan pendaftaran serta membawa dokumen persyaratan.

Namun setelah ada cara daftar BPJS online para calon peserta yang ingin mengakses jaminan kesehtan itu kini lebih mudah karena dapat mengurusnya dimana saja dan kapanpun juga.

Sebagai informasi, pihak BPJS Kesehatan memasang target pada tahun 2022 ini cakupan kepesertaan naik jadi 244,9 juta jiwa. Selain itu, indeks kepuasan pun diharap di atas 80 persen.

Sesuai data yang disampaikan, hingga akhir tahun 2021 lalu, cakupan kepesertaan program JKN ini sudah berjumlah 235,7 juta jiwa dengan indeks kepuasan sudah di atas 80 persen.

Per 31 Desember 2021, iuran BPJS Kesehatan mencapai Rp 139,55 triliun. Pada periode itu tercatat peningkatan akses pelayanan kesehatan terjadi di 23.608 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Kemudian, sudah sebanyak 2.810 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pengumpulan dana iuran pada tahun ini ditargetkan mencapai Rp 152, 27 triliun. Sementara dari sisi peningkatan akses pelayanan kesehatan mencapai 23.430 FKTP dan lebih dari 3.000 untuk FKRTL.

Lalu bagaimana cara daftar BPJS online? Catat ini langkahnya

1. Bisa dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN di HP atau Smartphone. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).

2. Setelah diunduh klik Daftar pilih Pendaftaran Peserta klik Saya Setuju.

3. Setelah membaca semua ketentuan pendaftaran masukkan NIK KTP masukkan kode Captcha.

4. Setelah itu akan ditampilkan daftar data keluarga calon peserta BPJS Kesehatan Isi data diri secara lengkap.

5. Kemudian klik Selanjutnya pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan termasuk dokter gigi.

6. Masukkan e-mail klik Simpan. Kode verifikasi akan dikirim ke e-mail yang digunakan saat mendaftar.

7. Cek e-mail yang masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN.

8. Peserta kemudian akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi Pembayaran premi dapat dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau berbagai merchant BPJS Kesehatan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan